JawaPos.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan diskon pajak atau insentif penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor, dalam hal ini adalah mobil baru segmen ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4×2 mulai Maret 2021. Plh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahmat Widiana mengatakan, insentif pajak tersebut dilakukan bertahap sampai Desember 2021.
Diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, yakni Maret-Mei 2021. “Pada periode itu, maka masyarakat yang membeli mobil baru segmen ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4×2 dibebaskan atau tidak dibebankan PPnBM,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (13/2).
Kemudian, pada 3 bulan setelahnya yakni Juni-Agustus 2021, PPnBM tak lagi dibebaskan 100 persen, tapi hanya dikenakan 50 persen dari tarif normal. Pada periode terakhir yang berlaku selama 4 bulan yakni September-Desember 2021, pengenaan PPnBM hanya 25 persen dari tarif normal. Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan.
baca juga: Hore! PPnBM-nya Nol Persen, Beli Mobil pada Maret-Mei Jauh Lebih Murah
Ia menyebut, diskon pajak ini menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Targetnya, insentif tersebut mulai berlaku bulan depan.
“Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70 persen,” ucapnya.
Ia melanjutkan, pembelian mobil baru juga akan diberikan insentif uang muka atau down payment (DP) 0 persen dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko). “Pemberian diskon pajak kendaraan bermotor ini didukung kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai DP 0 persen dan penurunan ATMR Kredit,” jelasnya.
Dengan adanya insentif-insentif tersebut, maka pembelian mobil baru seperti Toyota Avanza, Mitsubishi Xpander, Suzuki Ertiga, Daihatsu Xenia, dan Honda Mobilio yang termasuk dalam spesifikasi di atas dengan kandungan lokal 70 persen akan lebih murah. Harapannya, dengan insentif tersebut maka permintaan masyarakat terhadap mobil akan naik, dan berimplikasi pada kenaikan produksi industri otomotif.
baca juga: PPnBM 0 Persen, Kemenperin Prediksi Produksi Mobil Naik 81.752 Unit
“Kebijakan ini diharapkan mampu mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang mulai bangkit sejak bulan Juli 2020. Diskon pajak ini juga berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif, mengungkit gairah Konsumsi Rumah Tangga (RT) kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata,” pungkasnya.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link