Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan barang bukti operasi tangkap tangan Wali Kota Cilegon. (Rangga Tranggana/Jurnas.com)
Jakarta – Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Aryadi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua DPD Golkar Cilegon itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan pada Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Tahun 2017.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/9/2017). Selain Tubagus, lembaga antikorupsi menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut.
Kelimanya yakni, Ahmad Dita Prawira (ADP) selaku Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penananaman Modal Kota Cilegon; Hendra (H) asal swsta; Bayu Dwinanto Utomo (BDU) selaku Project Manajer PT Brantas Abipraya ; Tubagus Donny Sugihmukti (TDS) selaku Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC); Eka Wandoro (EW) selaku Legal Manager PT KIEC.
Penetapan tersangka itu dilakukan hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara pasca Tim Satgas KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Cilegon pada Jumat (22/9/2017). Selain enam tersangka itu, tim juga mengamankan pihak lainnya dalam OTT itu.
“Setelah melakukan pemeriksaan maksimal 24 jam dilanjutkan gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup dan disimpulkan adanya dugaan tindak pidana pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Wali Kota Cilegon dan pihak lain terkait dengan perizinan pada Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal kota Cilegon tahun 2017. KPK meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan 6 tersangka,” ujar Basaria.
Menurut Basaria, Tubagus Iman, Ahmad Dita Prawira (ADP) dan Hendra (H) diduga menerima suap sekitar Rp 1,5 miliar dari Bayu Dwinanto Utomo (BDU); Tubagus Donny Sugihmukti (TDS) dan Eka Wandoro (EW) selaku Legal Manager PT KIEC. Suap tersebut diberikan agar pemerintah Kota Cilegon memuluskan proses perizinan pembangunan Transmart.
“Jadi 2 transfer Rp 800 juta dan Rp 700 sesuai kesepakatan sejumlah 1,5 miliar untuk pengurusan amdal (Analisis Dampak Lingkungan),” ungkap Basaria.
Atas perbuatan itu, Iman, Dita dan Hendry disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Bayu Dwinanto, Dony dan Eka yang diduga selaku pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
TAGS : Tangkap Tangan Tubagus Imam Ariyadi Cilegon
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22228/Selain-Wali-Kota-Cilegon-Dirut-Krakatau-Juga-Jadi-Tersangka-KPK/