Perdana Menteri Jacinda Adern berbicara kepada media di Parlemen ketika Selandia Baru Mempertimbangkan Reformasi Hukum Gun di Wellington, Selandia Baru, pada 19 Maret 2019. / Foto VCG
Jakarta, Jurnas.com – Selandia Baru resmi mengeluarkan larangan penggunaan senjata semi-otomatis mulai berlaku Minggu (22/12) setelah pemerintah menemukan lebih dari 50.000 senjata sebagai bagian dari program pembelian kembali.
Senjata semi otomatis merupakan tipe senjata yang menembakan satu peluru setiap kali pemicunya ditarik, setelah peluru meluncur, selongsong keluar secara otomatis kemudian amunisi peluru yang baru masuk ke rongga mekanisme untuk siap ditembakan kembali.
Perdana menteri negara itu, Jacinda Ardern, mengumumkan larangan sementara senjata semi-otomatis gaya militer pada bulan Maret, kurang dari seminggu setelah seorang pria menembaki dua masjid di Christchurch, menewaskan 51 orang. Parlemen meloloskan undang-undang yang membuat larangan itu permanen pada bulan April.
Dilansir UPI, undang-Undang Amendemen Senjata mencakup larangan senjata semi-otomatis biasa dan semi-otomatis gaya militer, larangan suku cadang, majalah, dan amunisi yang dapat digunakan untuk modifikasi menjadi semi-otomatis.
Setelah perjalanan, Selandia Baru memulai periode amnesti dan program pembelian kembali enam bulan untuk mengeluarkan senjata yang baru dilarang dari rumah orang. Orang-orang yang melanggar hukum menghadapi hukuman lima tahun penjara.
Menteri Polisi Stuart Nash mengatakan tidak jelas berapa banyak senjata ilegal yang belum dikumpulkan. Perkiraan polisi menunjukkan ada sekitar 1,2 juta senjata api di Selandia Baru.
Pemerintah menghabiskan sekitar $ 66 juta dalam program pembelian kembali, yang juga mengumpulkan sekitar 188.000 bagian yang terlarang.
Para pengkritik undang-undang baru itu mengatakan beberapa pemilik senjata menyembunyikan senjata mereka daripada menyerahkannya. Dewan Pemilik Senjata Api Berlisensi memperkirakan orang-orang menyimpan sekitar dua pertiga dari senjata yang dilarang itu.
“Terlepas dari upaya terbaik kami untuk mendorong kepatuhan, kami tahu pemilik telah sangat kecewa dengan pengaturan larangan dan penerapannya yang buruk sehingga banyak yang tidak bisa mematuhinya,” kata juru bicara Nicole McKee.
Para pemilik senjata tidak pernah dapat disalahkan oleh pihak berwenang karena entah bagaimana bertanggung jawab atas tindakan terorisme keji – sesuatu yang tidak akan pernah mereka lakukan.
TAGS : Selandia Baru Senjata Semi Otomatis
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/64436/Selandia-Baru-Larang-Penggunaan-Senjata-Semi-Otomatis/