New Zealand
Jakarta – Untuk mengekang imigrasi dan mengontrol harga perumahan, Selandia Baru telah mengeluarkan undang-undang yang melarang orang asing yang bukan penduduk asli membeli properti yang sudah ada negara tersebut.
RUU Amandemen Investasi Luar Negeri telah bekerja selama satu tahun sebagai salah satu janji utama pemilihan Perdana Menteri Jacinda Ardern.
Ardern telah menyalahkan orang asing karena kenaikan harga yang membuat banyak orang Selandia Baru tidak dapat memasuki pasar perumahan.
Menteri Keuangan Associate David Parker mengatakan langkah itu adalah tonggak penting dan menunjukkan komitmen pemerintah ini untuk membuat impian kepemilikan rumah menjadi kenyataan bagi lebih banyak warga Selandia Baru.
“Jika Anda punya hak untuk tinggal di Selandia Baru secara permanen, Anda punya hak untuk membeli di sini,” kata Parker .
“Kami percaya itu adalah hak kesuluruhan warga Selandia Baru untuk membeli rumah di Selandia Baru,” tambahnya.
Selama dekade terakhir, harga rumah hampir dua kali lipat dan naik lebih dari 5 persen pada 2018. Ketika harga melonjak, pasar perumahan Selandia Baru berlanjut dalam mode krisis.
Peningkatan di ibukota, Wellington, naik 18,1 persen pada 2017. Auckland, kota terbesar di negara itu, secara teratur digolongkan sebagai salah satu tempat paling terjangkau di dunia untuk membeli rumah.
Tunawisma juga merupakan masalah yang menyangkut Selandia Baru, menurut survei penduduk. Dana Moneter Internasional memperingatkan pemerintah bahwa langkah itu dapat membahayakan investasi langsung asing.
Data menunjukkan sebagian besar pembeli asing di Selandia Baru tidak menyatakan dari mana mereka berasal, tetapi orang-orang yang menambahkan informasi tersebut berasal dari China. Negara ini juga merupakan tempat peristirahatan bagi yang kaya dan terkenal.
TAGS : Selandia Baru Warga Asing Rumah
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/39417/Selandia-Baru-Larang-Warga-Asing-Beli-Rumah/