Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump mengunjungi perbatasan negara itu dengan agen patroli perbatasan di Mission, Texas (Foto: Leah Mills/Reuters)
Washington, Jurnas.com – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, kembali melakukan penjualan senjata dengan nilai USD8 miliar atau sekira Rp115,1 trilun ke Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UEA) dan Yordania.
Dengan dalih keadaan darurat nasional karena ketegangan dengan Iran, kongres yang menok keras penjualan sentara tersebut pun tidak bisa berbuat banyak pada Jumat (24/5) waktu setempat.
Trump menyampaikan kepada komite-komite di kongres bahwa Gedung Putih akan tetap melanjutkan penjualan 22 paket alat militer ke tiga negara tersebut. Hal itu pun membuat geram para legislator AS.
Anggota Kongres sejatinya telah memblokir penjualan peralatan militer ofensif ke Arab Saudi dan UEA beberapa bulan belakangan. Hal itu terkait banyaknya korban sipil yang berjatuhan ulah seranga udara yang dilancarkan kedua negara tersebut di Yaman.
Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo mengatakan, saat ini, penjualan senjata sangat urgen yang berarti bila ditunda dapat meningkatkan resiko bagi mitra AS di tengah ketidakstabilan yang disebabkan oleh Iran.
“Penjualan ini akan mendukung sekutu kami, meningkatkan stabilitas Timur Tengah, dan membantu negara-negara ini untuk menghalangi dan mempertahankan diri dari Republik Islam Iran,” kata Pompeo.
“Keputusan untuk mengabaikan Kongres dimaksudkan untuk menjadi `satu`,” tambahn ya
Beberapa politisi dan pembantu kongres mengatakan, Trump sedang frustrasi terhadap Kongres karena memblokir penjualan senjata, seperti amunisi berpemandu Raytheon Co ke Arab Saudi.
Mereka beranggapan bahwa Tump memanfaatkan celah dalam undang-undang kontrol senjata untuk melanjutkan penjulan senjata, dengan menyatakan keadaan darurat nasional.
Senator dari Demokrat, Bob Menendez mengatakan pemerintah gagal memenuhi definisi hukum darurat. Karena itu, ia berjanji untuk bekerja dengan legislator untuk menentang keputusan tersebut.
Undang-undang kontrol senjata AS memberi wewenang Kongres menolak penjualan senjata ke negara-negara asing. Hanya saja undang-undang memberi hak khusus presiden bertindak tanpa perlunya persetujuan kongres dengan menyatakan darurat keamanan nasional.
“Saya kecewa, tetapi tidak terkejut, bahwa Pemerintahan Trump telah gagal sekali lagi untuk memprioritaskan kepentingan keamanan nasional jangka panjang kami atau membela hak asasi manusia, dan sebaliknya memberikan bantuan kepada negara-negara otoriter seperti Arab Saudi,” kata Senator Bob Menendez dalam sebuah pernyataan.
Ketua Komite Hubungan Luar Negeri Republik, Senator Jim Risch, mengatakan menerima pemberitahuan resmi tentang niat pemerintah untuk melanjutkan sejumlah penjualan senjata.
“Saya meninjau dan menganalisis justifikasi hukum untuk tindakan ini dan implikasinya yang terkait,” Risch dalam sebuah pernyataan pada Jumat (24/5).
TAGS : Arab Saudi Penjualan Senjata Amerika Serikat Timur Tengah
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin