Seluruh Pekerja di Musi Banyuasin Dicover Dodi-Beni BPJS Ketenagakerjaan

indopos.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) menandatangani kesepakatan bersama dengan perusahaan di Bidang Ketenagakerjaan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tentang Kabupaten Sadar Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Pengukuhan Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan.

Acara tersebut digelar di Gedung Dharma Wanita Sekayu, Jumat (18/12/2020). Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin dan Wakil Bupati Beni Hernedi berkomitmen memperjuangkan nasib pekerja.

“Jadi, Pemkab Muba bersama 24 perusahaan dan pelaksanaan penandatanganan kesepakatan bersama dengan perusahaan bersinergi dalam mendukung percepatan pelaksanaan program dan kebijakan menuju Muba Maju Berjaya 2022. Serta bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujar Dodi.

Menurutnya, ada beberapa bidang yang menjadi titik fokus kerja sama dengan swasta. Diantaranya adalah melaksanakan kerjasama perekrutan dengan seluruh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan swasta dengan prioritas tenaga kerja lokal. Selanjutnya, kerja sama untuk memperluas kepersertaan tenaga kerja terhadap BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan khususnya bagi kelompok penerima upah.

Sementara itu, Direktur BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Zain Setyadi mengaku takjub dan apresiasi atas upaya Pemkab Muba yang merangkul semua perusahan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja.

Presiden Direktur PT Hindoli, Muhammad Anton Bagus Asmara mengaku akan siap bersinergi dengan Pemkab Muba dalam hal upaya perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja.

Sedangkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muba, Mursalin menyebutkan, kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama tersebut mencakup ruang lingkup diantaranya penyelenggaraan kerja sama dalam bidang pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal dengan memprioritaskan perekrutan tenaga kerja lokal, penyelenggaraan kerja sama dalam bidang pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal penyandang disabilitas.

“Lalu, penyelenggaraan kerja sama dalam bidang pelatihan dan produktivitas tenaga kerja dan penyelenggaraan kerja sama dalam bidang penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan kesejahteraan tenaga kerja,” urainya.

Mursalin menambahkan, 24 perusahaan yang menandatangani kesepakatan, diantaranya 16 perusahaan perkebunan, 2 perusahaan pertambangan, 2 perusahaan kelistrikan, 2 perusahaan industri pengolahan, 1 perusahaan sektor perdagangan dan 1 perusahaan perbankan.(dai)

Credit: Source link