JawaPos.com – Realisasi pajak digital terus bertambah. Sampai 30 Juni 2022, pemerintah berhasil menghimpun Rp 7,1 triliun dari pengenaan PPN atas pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam negeri melalui perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, angka itu berasal dari 97 penyelenggara PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran ke kas negara.
Total penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk DJP sampai dengan bulan lalu sebanyak 119 pelaku usaha. Pada Juni ada empat perusahaan baru.
Yakni, Ezviz International Limited, Zendrive Inc, University of London, dan CVmaker B.V. Serta, dua pembetulan, Biomed Central Limited dan Github Inc.
“Untuk pembetulan penunjukan pemungut PPN PMSE itu, sifatnya membetulkan, dilakukan dalam hal terdapat elemen data dalam surat keputusan penunjukan yang berbeda dengan keadaan sebenarnya atau ada kekeliruan dalam penerbitan surat keputusan tersebut,” jelasnya.
Neilmaldrin menambahkan, DJP masih terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang menjual produk serta memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria.
“Dengan nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau 1.000 dalam sebulan,” jelasnya.
Credit: Source link