Gubernur Jambi, Zumi Zola saat tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengagendakan pemeriksaan ulang terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola akan dilakukan pekan ini. Rencananya diperiksa dengan status sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Senin, 9 April 2018.
“ZZ sendiri kita rencanakan diperiksa pada hari Senin, Senin pekan minggu depan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (7/4/2018).
Penjadwalan ulang itu merupakan buntut mangkirnya Zumi Zola pada pemeriksaan yang telah diagendakan sebelumnya. KPK mengingatkan Zumi kooperatif dengan memenuhi panggilan pada Senin esok.
“Jadi kita harap datang Senin tersebut. Karena alasan sebelumnya ketidakdatangan karena surat katanya belum diterima. Pemeriksana hari Senin itu kita harap (tidak hadir dengan alasan belum menerima surat) tidak terjadi lagi,” ujar Febri.
Sikap kooperatif dengan hadir pada pemanggilan berikutnya akan memudahkan proses penyidikan. Jika Zumi hadir, upaya jemput paksa tak perlu dilakukan. Meski demikian Febri enggan berspekulasi apakah Zumi akan ditahan usai menjalani pemeriksaan.
“Kami harap itu (jemput paksa) tidak perlu dilakukan, karena tidak perlu dilakukan maka sebaiknya tersangka datang. Apalagi beberapa kali kan kita sudah dengar tersangka bilang akan kooperatif terhadap proses hukum. Jadi itu harus dibuktikan dengan datang memenuhi panggilan itu,” tandas Febri.
Gubernur Jambi Zumi Zola sebelumnya mangkir dari pemeriksaan kedua dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Orang nomor satu di Jambi ini tak memenuhi panggilan penyidik dengan dalil belum menerima surat panggilan dari penyidik KPK.
Pihak KPK memastikan surat panggilan yang dikirimkan penyidik telah diterima pihak Zumi Zola. Sebab itu, KPK tak mau ambil pusing dengan dalil pihak Zumi Zola yang mangkir dari pemeriksaan lantaran belum menerima surat panggilan penyidik.
Sebelumnya, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi senilai Rp 6 miliar bersama dengan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan. Zumi Zola dan Arfan diduga kuat menerima sejumlah pengusaha dengan dalil izin sejumlah proyek di Pemprov Jambi. Uang gratifikasi yang diterima dari sejumlah proyek itu disiapkan Zumi Zola sebagai `uang ketok` agar DPRD Jambi memuluskan APBD Jambi tahun anggaran 2018.
TAGS : KPK Zumi Zola Tersangka Korupsi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/31979/Senin-Tersangka–Zumi-Zola-Diperiksa-KPK-Masuk-Penjara-/