Ilustrasi wanita kenakan cadar
Kenya – Seorang mahasiswi muslimah di Kenya Medical Training College di kota Mwingi dilarang mengikuti pelajaran karena memakai jilbab.
Para siswa mengatakan, masalah tentang aturan berpakaian mereka muncul sekitar dua bulan lalu setelah wakil kepala sekolah yang baru bersumpah untuk melarang mahasiswi mengenakan jilbab. Wakil kepala sekolah itu menilai jilbab bukan bagian dari seragam sekolah.
“Mahasiswi kami belum bisa bersekolah selama tiga hari terakhir karena manajemen memerintahkan penjaga gerbang untuk tidak mengizinkan mereka masuk jika memakai jilbab,” kata Abdullahi Hassan, seorang mahasiswa kampus tersebut kepada surat kabar Nation di Kenya.
Seorang pejabat dari Dewan Tertinggi Muslim Kenya (SUPKEM), Yusuf Abdullahi mengatakan kepada Anadolu Agency, “Kami mencermati apa yang terjadi hari ini. Kami ingin masalah ini diselesaikan oleh Departemen Pendidikan untuk menghindari diskriminasi. Sebagai pemimpin Muslim kami tidak akan tinggal diam.
Beberapa kasus serupa juga telah terjadi di Kenya. Awal tahun ini, Sekolah Tinggi St. Paul Kiwanjani di Isiolo telah mengajukan petisi di Pengadilan Tinggi untuk melarang para muslimah berjilbab di sekolah.
Sekolah menengah dan perguruan tinggi lainnya juga melarang pemakaian jilbab dan memaksa pelajar Muslim untuk pindah sekolah.
Pengadilan Tinggi Kenya sebelumnya memutuskan para siswa tidak diperbolehkan mengenakan pakaian yang berbeda di sekolah. Mereka beralasan, hal itu mendorong pembagian agama dan status.
Namun Pengadilan Banding membatalkan putusan Pengadilan Tinggi, dan mengizinkan gadis-gadis Muslim untuk mengenakan jilbab. Pengadilan Banding menilai peraturan sekolah tidak bisa dibiarkan untuk menekan keyakinan dan beribadah seseorang.
Keputusan oleh pengadilan banding belum final dan dapat diajukan kembali ke Pengadilan Tinggi oleh pihak yang dirugikan.
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/33385/Seorang-Muslimah-di-Kenya-dilarang-Pakai-Jilbab/