Denda senilai total 10,26 miliar won (1 won = Rp11,73), atau sekitar 7,7 juta dolar AS (1 dolar AS = Rp15.727) dijatuhkan kepada produsen mobil terbesar di Korsel, Hyundai Motor, dan sembilan perusahaan asing, ungkap kementerian tersebut.
Sembilan perusahaan asing tersebut yakni Volkswagen Group Korea, Mercedes-Benz Korea, Ford Sales and Service Korea, Porsche Korea, GM Korea, BMW Korea, Honda Korea, Toyota Motor Korea dan Nissan Korea.
Denda ini didasarkan pada tindakan perbaikan terhadap standar keselamatan yang tidak sesuai antara Januari hingga Juni 2023.
Volkswagen Group Korea dikenakan denda terbesar senilai 3,5 miliar won (2,6 juta dolar AS), diikuti Mercedes-Benz Korea dengan denda senilai 2,5 miliar won (1,9 juta dolar AS).
Denda terpisah sebesar 39 juta won (29.140 dolar AS) dijatuhkan kepada lima produsen mobil lainnya, yakni Stellantis Korea, Mercedes-Benz Korea, Volkswagen Group Korea, Ford Sales and Service Korea, dan Kia Corp., karena menjual kendaraan tanpa memperbaiki suku cadang yang rusak.
Sementara itu, tiga perusahaan, yakni Porsche Korea, Stellantis Korea, dan Kia Corp., masing-masing dikenakan denda sebesar 59 juta won (44.080 dolar AS) karena tidak menginformasikan kepada pembeli perihal suku cadang yang sebelumnya tidak berfungsi dengan baik tetapi telah diperbaiki.
Pewarta: Xinhua
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2024
Credit: Source link