JawaPos.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemblokiran terhadap Net89 rekening milik delapan tersangka kasus dugaan penipuan investasi robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
“Saat ini status delapan tersangka tersebut dilakukan pemblokiran oleh penyidik,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Jakarta, Senin, (8/11).
Penyidik telah menetapkan delapan petinggi PT SMI Net89 sebagai tersangka. Mereka adalah, AA selaku pendiri atau pemilik Net89 atau PTSMI, LSH selaku direktur, ESI selaku member dan exchanger. Kemudian lima tersangka, LS, AL, HS, FI dan D selaku sub exchanger.
“Selaku sub exchange Net89 PT SMI, kelima tersangka sebagai tempat tujuan para member untuk mendepositkan dana dan asal pencarian dana kepada para member Net89,” kata Nurul.
Dalam kasus ini turut menyeret nama-nama publik figur seperti Atta Halilintar, Kevin Aprilion, Taqi Maliq, Adi Perkasa dan Mario Teguh.
Dihubungi terpisah, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Sukma Kumara menyebutkan pihaknya melakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan kepada pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Credit: Source link