JawaPos.com – Pandemi Covid-19 berlangsung hampir dua tahun. Percepatan sertifikasi pada pelaku usaha mikro kecil (UMK) di Indonesia yang jumlahnya mencapai puluhan juta pun dIpercaya bisa mengakselerasi pertumbuhan ekonomi.
“Sertifikasi halal menjadi bagian dari strategi akselerasi kebangkitan UMK melalui kemudahan berusaha,” kata Plt Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Mastuki dalam keterangannya, Jumat (21/5).
Mastuki memastikan, sertifikasi halal mudah untuk dilaksanakan oleh pelaku UMK. Di mana UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga memberikan banyak kemudahan bagi pelaku UMK dalam pelaksanaan sertifikasi halal.
“UU Cipta Kerja hadir dengan fleksibilitas yang memberikan penyederhanaan perizinan berusaha termasuk proses bisnis sertifikasi halal. Hal ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 yang merupakan peraturan turunan dari UU tersebut,” terang dia.
Kata dia, perkembangan regulasi JPH ini banyak berimplikasi positif, antara lain pada percepatan layanan sertifikasi halal, fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal bagi UMK, penataan kewenangan, kepastian hukum, dan juga mendorong pengembangan ekosistem halal di Indonesia.
“Berdasarkan UU Nomor 33/2014, proses sertifikasi halal produk dalam negeri membutuhkan waktu hingga 97 hari kerja dan sertifikasi halal produk luar negeri selama 117 hari kerja. Regulasi terbaru telah memangkasnya menjadi hanya 21 hari kerja saja,” imbuhnya.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : Saifan Zaking
Credit: Source link