Ruang Biro Keuangan Kemendesa, PDT dan Transmigrasi disegel KPK
Jakarta – Tujuh unit kerja Kementerian Desa Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) kompak mengakui memberikan sejumlah uang. Uang patungan atau saweran anak buah Mendes PDTT, Eko Putro Sandjojo itu diberikan melaui Kabag Tata Usaha (TU) pada Itjen Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo untuk menyuap dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu terungkap saat para pejabat unit kerja Kemendes PDTT bersaksi untuk terdakwa mantan Irjen Kemendes PDTT Sugito dan Jarot, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/8/2017). Mereka pun kompak mengakui permintaan uang patungan itu datang dari Sugito sebagai bentuk terima kasih kepada auditor BPK yang sudah memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.
“Kita diminta (Sugito, Irjen Kemendes PDTT) ucapan terima kasih dengan memberikan sejumlah dana. Tapi sesuai dengan kemampuan masing-masing. Disampaikan (Sugito) uang itu akan dikumpulkan melalui Pak Jarot,” ungkap pejabat Sekretaris Ditjen Pengembangan Daerah Tertentu, Aisyah Gamawati saat bersaksi.
Permintaan saweran itu disampaikan Sugito saat mereka dikumpulkan dalam rapat pada Mei 2017. Menurut Aisyah, uang saweran tersebut dikumpulkan dan dikoordinir oleh Jarot Budi Prabowo. Dan Ditjen Pengembangan Daerah Tertentu sendiri patungan Rp 15 juta.
Uang patungan yang terkumpul kemudian oleh Jarot disetorkan kepada Auditor BPK, Ali Sadli melui dua tahap. “Dari Ditjen kami (setor) Rp 15 juta. Saya ke ruangan beliau (Jarot) di lantai 4, saya sampaikan bahwa ini iuran dari kami,” ungkap Aisyah.
Hal tak jauh berbeda disampaikan pejabat Sekretariat Penyiapan Kawasan Pembangunan dan Pengembangan Transmigrasi (Ses PKP2Trans), Putut. Menurut Putut, uang saweran tersebut diminta dikumpulkan oleh Irjen Kemendes PDTT, Sugito dalam sebuah rapat yang dihadiri oleh perwakilan sembilan Ses Ditjen Kemendes PDTT. Putut membenarkan, patungan uang itu dikumpulkan sebagai ucapan terima kasih kepada auditor BPK.
“Saya sampaikan bahwa, saya hadir rapat dan disampaikan tentang masalah BPK ini dan Pak Irjen terima kasih yang telah mendaftar sehingga prosesnya cepat,” kata Putut.
Sembilan unit kerja pada Kemendes PDTT dalam surat dakwaan disebut memberikan saweran untuk memuluskan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kemendes PDTT, tahun anggaran 2016. Total yang dihasilkan dalam saweran tersebut sebesar Rp 240 Juta.
Saweran tersebut diakomodir oleh Jarot Budi Prabowo atas perintah Sugito. Uang saweran tersebut diserahkan untuk auditor BPK dalam dua tahap. Tahap pertama, Jarot Budi berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 200 juta dari delapan unit kerja Kemendes PDTT.
Delapan Unit Kerja yang turut patungan untuk menyuap Auditor BPK yakni:
1. Ditjen Pengembangan Daerah Tertentu (PDTU) sebesar Rp 15 Juta;
2. Ditjen Pembangunan Kawasan Pedesaan (PKP) sebesar Rp15 Juta;
3. Balai Pelatihan dan Informasi (Balilafo) sebesar Rp 30 Juta;
4. Sekretariat Jenderal sebesar Rp 40 Juta;
5. Ditjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PKTrans) sebesar Rp 15 Juta;
6. Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Daerah (PPMD) sebesar Rp 15 Juta;
7. Ditjen Penyiapan Kawasan Pembangunan dan Pengembangan Transmigrasi sebesar Rp 15 juta;
8. Inspektorat Jenderal (Itjen) sebesar Rp 60 Juta.
Setelah uang tersebut berhasil dikumpulkan, Sugito kemudian memerintahkan Jarot untuk langsung menyerahkan uang tersebut kepada Rochmadi Saptogiri melalui Ali Sadli di kantor BPK pada 10 Mei 2017.
“Selanjutnya, Jarot Budi Prabowo membawa tas kain belanja berisi yang sejumlah Rp 200 juta untuk bertemu Ali Sadli di ruang kerjanya, di lantai 4 BPK RI,” ungkap Jaksa Fikri saat membacakan surat dakwaan.
Sedangkan pemberian kedua berasal dari UKE 1 Ditjen PDT Kemendes PDTT sebesar Rp 35 juta. Jarot pun menggenapkan pemberian menjadi Rp 40 juta dengan menyumbang Rp 5 juta.
Uang kemudian diantar Jarot bersama stafnya ke kantor BPK pada 26 Mei 2017. Di kantor BPK, Jarot kemudian menyerahkan uang itu ke Ali Sadli. Nahasnya, Jarot dan stafnya setelah penyerahan uang itu kemudian dicocok tim Satgas KPK.
“Kepada Ali Sadli (Jarot) menyampaikan `pak ini ada titipan`, kemudian tas berisi uang itu disimpan Ali Sadli ke dalam laci kerjanya,” ucap jaksa.
Dalam perkara ini, Mantan Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Sugito dan mantan Kabag Tata Usaha pada Itjen Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo didakwa menyuap Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebesar Rp 240 juta.
Uang sebesar Rp240 Juta tersebut diberikan dua mantan pejabat Kemendes PDTT kepada dua Auditor BPK yakni, Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli untuk memuluskan pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT, tahun anggaran 2016.
Sugito dan Jarot didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
TAGS : Suap WTP Kemendes PDTT KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20591/SesDitjen-Kemendes-PDTT-Akui-Saweran-Buat-BPK/