JENEWA, BALIPOST.com – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Jumat (5/5) mengumumkan bahwa COVID-19 bukan lagi darurat kesehatan global. Pandemi COVID-19 dinyatakan sebagai darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional pada 30 Januari 2020 atau hampir 3,5 tahun lalu
Keputusan tersebut diumumkan Direktur Jenderal WHO Tedros Ghebreyesus berdasarkan rekomendasi Komite Kedaruratan WHO yang telah bertemu untuk ke-15 kalinya untuk menilai status darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional.
“Saya telah menerima saran itu. Oleh karena itu, dengan harapan besar saya menyatakan COVID-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global,” kata Ghebreyesus dikutip dari Kantor Berita Antara.
Namun, pengumuman tersebut tidak berarti COVID-19 tidak lagi menjadi ancaman kesehatan global. Tedros memaparkan bahwa pekan lalu virus tersebut masih merenggut nyawa setiap tiga menit.
“Virus ini akan tetap ada, masih membunuh, dan masih berubah. Risiko munculnya varian baru yang menyebabkan lonjakan kasus dan kematian baru tetap ada,” ujar Tedros memperingatkan.
Untuk itu, Tedros mendesak negara-negara agar tidak menggunakan pengumuman tersebut sebagai alasan untuk lengah, membubarkan sistem kesehatan yang telah dibangun, atau untuk menyampaikan kepada orang-orang bahwa COVID-19 tidak perlu dikhawatirkan.
Ia menjelaskan, deklarasi itu berarti sudah waktunya bagi negara-negara untuk beralih dari mode darurat ke penanganan COVID-19 seperti penyakit menular lainnya. Dengan menekankan bahwa itu bukanlah keputusan sekejap, Tedros mengatakan tidak ragu untuk mengadakan pertemuan Komite Kedaruratan jika COVID-19 kembali lagi membahayakan dunia.
Sejak pandemi dimulai pada Desember 2019, infeksi COVID-19 telah menyebabkan hampir 7 juta kematian, menurut WHO. Lembaga ini juga mencatat 765,3 juta kasus COVID-19 yang dikonfirmasi. (kmb/balipost)
Credit: Source link