Setelah UU Ciptaker Diundangkan, RIPH Bawang Putih Masih Sulit

JawaPos.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti penerbitan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) untuk bawang putih. Meski UU Cipta Kerja sudah diundangkan dan dilengkapi regulasi turunannya, namun kebutuhan bawang putih masih sulit dipenuhi.

“Komoditas bawang putih ini memang agak aneh dibandingkan dengan komoditas lainnya. Karena izin impor bawang putih tidak mudah. Padahal relatif petani bawang putih domestik sangat sedikit,” ujar komisioner KPPU Guntur S Saragih dalam keterangannya, Rabu (31/3).

Guntur S Saragih menyebut RIPH hingga saat ini masih dikeluhkan pengusaha atau importir. Alasannya kuota sudah penuh dan sementara ditutup dari pihak Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan). Sementara harga bawang putih sudah mulai beranjak naik dari harga normal.

Dia menyebut bahwa masalah kelangkaan dan kenaikan harga bawang putih terus berulang setiap tahun. Hal itu kadang membuat resah para pedagang bawang putih di pasaran.

“KPPU itu fokus pada tidak ada pelanggaran persiangan usaha serta terciptanya efisien dalam kegiatan berusaha,” tandasnya.

Terpisah, Direktur Riset dan Program SUDRA (Sudut Demokrasi Riset dan Analisis) Surya Vandiantara menyebut PP no 26 dan 29 tahun 2021 masih belum tegas dalam memberantas praktik monopoli dan mafia rente.

Baca juga: 7 Manfaat Bawang Putih, Dari Kendalikan Tekanan Darah Hingga Kanker

“Pemerintah perlu menerapkan mekasnisme pasar yang lebih terbuka dalam menetapkan kuota bagi para importir. Perlu ada penetapan satu harga atas kuota impor, agar semua importir dapat bersaing dengan harga yang sehat, sehingga tidak ada lagi dominasi kuota impor oleh beberapa importir saja,” katanya.

Selanjutnya, kata Surya, ketetapan PP seharusnya dilaksanakan oleh berbagai elemen pemerintahan, termasuk Dirjen Hortikultura.

Saksikan video menarik berikut ini:


Credit: Source link