Ketua DPR, Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP
Jakarta – Mantan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) membongkar aliran uang kepada sejumlah anggota DPR dari hasil suap proyek e-KTP. Dimana, uang tersebut guna mempermulus proyek itu dari DPR.
Hal itu disampaikan Setnov saat bersaksi untuk dua terdakwa yaitu mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang juga keponakan Setnov serta pemilik OEM Investment Pte Ltd Made Oka Masagung, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/9).
Setnov merinci jumlah uang yang diterima oleh beberapa anggota DPR melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Menurutnya, pemberian uang itu ada beberapa tahap terhadap sejumlah anggota DPR yakni Olly Dondokambey, Melchias Markus Mekeng, Mirwan Amir, dan Tamsil Lindrung.
“Untuk Olly Dondokambey USD 500 ribu, Mekeng USD 500 ribu, Mirwan Amir USD 500 ribu, Tamsil Lindrung USD 500 ribu,” kata Setnov.
Selain nama-nama tersebut, Novanto mengatakan mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap juga turut menikmati hasil suap dari proyek e-KTP tersebut.
Jaksa kemudian mempertanyakan adanya penerimaan oleh nama anggota DPR di luar Komisi II DPR, sebagaimana mitra kerja Kementerian Dalam Negeri selaku penyelenggara proyek e-KTP. Nama tersebut seperti Jafar Hafsah, Melchias Markus Mekeng, mereka adalah anggota Badan Anggaran.
Menanggapi hal itu, Setnov menjelaskan pemberian uang kepada anggota non Komisi II merupakan inisiatif Andi Agustinus alias Andi Narogong. Tujuannya sebagai pemulus pembahasan anggaran proyek e-KTP.
“Kalau menurut saya si Andi ini pinter. Kalau sekarang hubungannya dengan Olly, Mekeng, atau siapa ini Mirwan Amir ini hubungannya karena sebagai Badan Anggaran, jadi untuk meloloskan proyek ini,” terangnya.
Hubungan dengan Mekeng, Olly, Mirwan Amir, hubunganya sebagai badan anggaran yang meloloskan proyek ini. Saya ingat-ingat lagi saat ketemu Nazaruddin di Sukamiskin, `Pak Nov kenapa banggar dikasih-kasih uang di depan saya tidak disampikan?`,” cerita Setnov mengulang pernyataan Nazaruddin kepadanya di lapas Sukamiskin, Bandung.
Dari kasus ini sudah lima terpidana menjalani eksekusi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, yakni Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto, dan Anang Sugiana Sudiharjo. Dua terdakwa yang masih menjalani proses sidang adalah Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.
Irvanto dan Made Oka didakwa turut serta dalam tindak pidana korupsi sebagai pihak penyalur uang hasil korupsi untuk Setnov.
Melalui Made oka Masagung, Setnov menerima uang berjumlah USD 3.800.000 melalui rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment, PT, Ltd. Kemudian kembali ditransfer sejumlah USD 1.800.000 melalui rekening Delta Energy, di Bank DBS Singapura, dan sejumlah USD 2.000.000.
Sementara melalui Irvanto dalam rentang waktu 19 Januari – 19 Februari 2012 seluruhnya berjumlah USD 3.500.000. Sehingga total uang yang diterima terdakwa baik melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun melalui Made oka Masagung seluruhnya berjumlah USD 7.300.000.
TAGS : Kasus e-KTP Setya Novanto KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/40986/Setnov-Bongkar-Aliran-Uang-Suap-e-KTP-ke-Anggota-DPR/