Mantan Ketum Golkar, Setya Novanto
Jakarta – Uang hasil suap proyek PLTU Riau-1 diduga mengalir ke Munaslub Partai Golkar. Hal itu disampaikan bekas Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov).
Setnov diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka kasus suap proyek PLTU Riau, Idrus Marham yang juga mantan Sekjen Partai Golkar.
Bekas Ketua DPR itu mengaku, telah mendengar informasi soal adanya aliran dana ke Munaslub Partai Golkar dari hasil suap PLTU Riau tersebut. Saat Munaslub, Airlangga Hartarto terpilih sebagai Ketum Partai Golkar pada Desember 2017 silam.
“Ya, saya dengar begitu (mengalir ke Munaslub Golkar),” kata Setnov, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/8).
Saat itu, kata Setnov, dirinya telah berada dalam penjara terkait kasus korupsi e-KTP. “Ngga ada (perintahkan Idrus soal proyek PLTU Riau). Saya waktu itu sudah masuk (penjara),” terangnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pemeriksaan Setnov sebagai saksi karena dianggap oleh penyidik mengetahui tindak kejahatan korupsi dalam proyek pembangkit listrik senilai US$900 juta itu.
“Ya intinya seperti ini, bahwa berdasarkan keterangan awal yang didapatkan penyidik bahwa Pak SN dianggap mengetahui,” kata Laode, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/8).
Diketahui, Idrus ditetapkan sebagai tersangka suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. Ia diduga bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang oleh Eni Saragih dari Kotjo, yakni sekitar November-Desember 2017 sebesar Rp4 miliar dan Maret-Juni 2018 sekitar Rp2,25 miliar.
Idrus diduga kecipratan hasil suap proyek PLTU Riau ketika menjabat sebagai Plt Ketum Golkar dan Menteri Sosial. Ia berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPA) dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Proyek tersebut kini dihentikan sementara usai mencuat kasus suap ini.
Tak hanya itu, Idrus pun diduga menerima janji mendapatkan bagian yang sama seperti jatah Eni Saragih sebesar US$1,5 juta dari Kotjo. Uang itu akan diberikan bila Idrus berhasil membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1 senilai US$900 juta.
Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
TAGS : KPK PLTU Riau Dirut PLN Idrus Marham
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/39947/Setnov-Dengar-Suap-PLTU-Riau-Mengalir-ke-Munaslub-Golkar/