Ketum Golkar Setya Novanto menjalani sidang perdana kasus korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Desember lalu. (Anadolu)
Dokter Jantung ini Mersa Aneh Saat Diminta Periksa Jantung Novanto
Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Dokter Spesialis Jantung Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Mohammad Toyibi dalam sidang lanjutan perkara merintangi penyidikan kasus korupsi pengadaan e-KTP, Kamis (26/4/2018). Toyib dihadirkan bersaksi untuk terdakwa Fredrich Yunadi.
Dalam keterangannya, Toyibi mengaku sempat merasa aneh saat diminta memeriksa kondisi Setya Novanto. Pasalnya, kata Toyib, Novanto yang saat itu klien Fredrich, dibawa ke rumah sakit lantaran mengalami kecelakaan.
“Ya ini agak aneh, pasien kecelakaan tetapi memanggil saya,” ujar dokter Toyibi saat bersaksi.
Diungkapkan Toyibi, saat dirinya diminta mengecek kondisi kesehatan Novanto oleh dokter Bimanesh, dirinya tidak langsung melakukan pemeriksaan lantaran tidak ada kondisi darurat saat itu. Menurut sepenglihatan Toyibi saat itu, Ekg atau elektro kardiogram menunjukan tidak terjadi kegawatan.
“Karena tidak ada kegawatannya sama sekali. Saya lihat EKG (elektrokardiogram)-nya tidak ada kegawatan,” tutur dia.
Toyibi pun menilai aneh lantaran dirinya yang merupakan seorang dokter spesialis jantung melakukan pemeriksaan terhadap pasien kecelakaan. ”Tidak lazim. Yang paling lazim dokter bedah, kalau patah tulang itu domainnya ahli bedah,” kata dia.
Pun demikian, Toyibi dapat memahami bahwa permintaan agar dirinya memeriksa kondisi jantung lantaran Novanto memiliki riwayat gangguan jantung. Terlebih, jantung Novanto sudah pernah dipasang ring.
“Tapi kecelakaan itu domainnya dokter bedah,” imbuh Toyibi.
Toyibi akhirnya memeriksa kondisi Novanto. Saat memeriksa langsung kondisi Setya Novanto, kata Toyibi, dirinya idak menemukan benjolan sebesar bakpao di kepala pasien. Novant, kata Toyibi, saat itu hanya mengalami luka kecil berukuran 1,5 sentimeter di pelipis kiri.
Bagian tubuh Novanto yang lainnya juga sempat diperiksa Toyibi. Utamanya bagian dada dan kepala. Menurut Toyibi, kondisi Novanto secara keseluruhan dalam keadaan baik.
“Konsen saya periksa jantung. Secara fisik normal. Jantung tidak ada masalah. Tidak ada yang gawat,” tutur dia.
Hal itu bertolak belakang dengan pengakuan Fredrich. Dikatakan Toyibi, kondisi Novanto tidak separah yang dikatakan Fredrich di media massa. Menurut Toyibi, Fredrich berbicara tidak benar mengenai kondisi Novanto.
“Saya melihat di TV, Beliau berikan pernyataan bahwa Pak Setya Novanto kecelakaan dan sangat parah, mobilnya hancur duarrr..duarrr. Oh, berarti yang disebut di televisi itu tidak benar,” ungkap dia.
Saat di rumah sakit, kata Toyibi, dirinya sempat disatroni dokter yang bertugas di KPK. Saat itu dokter KPK mengkonfirmasi kepada Toyibi apakah Novanto dapat dibawa meninggalkan RS Medika.
“Dia (dokter KPK) tanya apa pasien transportable atau tidak. Saya bilang transportable bisa untuk dibawa,” ujar Toyibi.
Dalam persidangan, Fredrich sempat meluapkan kemarahannya kepada dokter Toyibi. Dengan nada tinggi Fredrich menanyakan mengapa Toyibi membocorkan medical record Setya Novanto kepada salah seorang dokter KPK. Medical record itu diberitahu Toyibi kepada dokter KPK bernama Johanes.
“Ketika saksi menjelaskan bertemu dengan dokter KPK bernama Johanes dan kemudian bagaimana saudara tahu kalau dia itu dokter ?,” tanya Fredrich saat memberikan tanggapan.
“Ya, saya percaya saja,” ucap Toyibi.
Fredrich kemudian mempersoalkan mengapa Toyibi bisa membocorkan medical record tanpa seizin pasien dan dokter yang merawatnya. “Apakah saksi menjawab kepada Johanes, kemudian dengan membocorkan rahasia pasien tanpa izin pasien dan juga tim dokter yang merawat.
Karena itu pasal 48 UU Kedoktera wajib menyimpan rahasia pasien, bagaimana bisa menjelaskan kepada seseorang. Pertanyaan saya kenapa membocorkan ?,” tanya Fredrich dengan nada tinggi.
“Karena dia adalah dokter, dia juga petugas KPK,” jawab Toyibi.
Dalam perkara ini, Fredrich didakwa merintangi penyidikan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Bersama dokter Bimanesh, Fredrich diduga sengaja merekayasa rekam medik Setya Novanto untuk menghindari kejaran penyidik KPK.
Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
TAGS : Fredrich Yunadi Setya Novanto Bimanesh Sutarjo
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/33251/Setnov-Kecelakaan-yang-Dipanggil-Malah-Dokter-Jantung/