Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua DPR, Setya Novanto sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Golkar ini Dijerat kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Demikian disampaikan Ketua KPK, Agus Rahardjo saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (17/7/2017). Penetapan tersangka itu hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa waktu yang lalu.
“Setelah mencermati fakta persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto berkaitan dengan e-KTP tahun 2011-2012, KPK menemukan bukti permulaan bukti yang cukup untuk menetapkan seorang tersangka. Menetapkan saudara SN selaku anggota DPR RI,” kata Agus.
Dalam proyek bernilai Rp 5,9 triliun ini, Setya Novanto diduga melakukan korupsi bersama-sama pihak lain. Salah satunya Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.
“Yang bersangkutan diduga menguntungkan diri sendiri, atau pihak lain, atau korporasi yang diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 2,3 triliun,” terang Agus.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus ini. Ketiganya yakni Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto.
Andi Narogong, Irman dan Sugiharto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini lantaran diduga menguntungkan diri sendiri, pihak lain, dan korporasi. Perbuatan Andi bersama-sama Irman dan Sugiharto itu, diduga menyebabkan negara merugi Rp 2,3 triliun dari proyek senilai Rp 5,9 triliun.
TAGS : E-KTP KPK Setya Novanto
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18927/Setya-Novanto-Jadi-Tersangka-Proyek-E-KTP/