Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Jakarta – Terdakwa Miryam S Haryani telah divonis bersalah lantaran memberikan keterangan tidak benar alias berbohong dalam persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP. Hakim justru meyakini keterangan mantan anggota Komisi II DPR RI itu saat menjalani pemeriksaan seperti dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Di antara yang diyakini hakim adalah soal aliran uang ke Miryam. Pun termasuk keterangan Miryam dalam BAP yang menyebut adanya pembagian uang korupsi e-KTP ke sejumlah anggota DPR.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak diam saja menyikapi keyakinan dan pertimbangan yuridis majelis hakim saat menjatuhkan amar putusan lima tahun penjara terhadap Miryam. Fakta itu akan menjadi salah satu “acuan” lembaga antikorupsi dalam menentukan arah selanjutnya bagi pihak-pihak yang diuntungkan dalam proyek bernilai Rp 5,9 triliun tersebut. Pun termasuk sederetan legislator Senayan, baik yang masih aktif atau tidak.
“Putusan (Miryam) akan kami pelajari,” tegas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (14/11/2017).
Febri juga tak membantah, putusan Hakim terhadap Miryam Haryani tersebut dapat memperkuat bukti-bukti untuk menjerat anggota DPR yang sempat disebut menerima aliran dana korupsi e-KTP. ”Dugaan penerimaan uang dan aliran dana pada pihak lain juga akan kami dalami,” ujar Febri.
Lebih lanjut dikatakan Febri, pihaknya akan menelusuri lebih lanjut nama-nama sejumlah pihak yang pernah disebut menerima uang e-KTP, termasuk yang termaktub dalam BAP Miryam Haryani. “Dari informasi awal yang dibacakan di sidang, sebagin pertimbangan akan memperkuat penangann kasus e-KTP ini. Fakta-fakta di BAP akan kami telusuri lebih jauh,” ucap Febri.
Sebagaimana diketahui, Miryam sempat mencabut kesaksiannya yang telah dituangkan dalam BAP saat proses penyidikan untuk tersangka Irman dan Sugiharto. BAPnya itu dicabut saat bersaksi di sidang perkara korupsi e-KTP.
Atas dasar hal itulah, Miryam kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Miryam dijerat karena memberikan keterangan tidak benar dan dengan sengaja mencabut BAPnya yang dapat mengakibatkan perbuatan berlanjut di proses pengusutan korupsi e-KTP.
Padahal, dalam BAPnya, Miryam Haryani mengakui menerima uang hasil korupsi proyek e-KTP. Bukan hanya itu, dalam BAP tersebut, Miryam juga mengakui adanya pembagian uang korupsi e-KTP ke sejumlah anggota DPR.
Sebagaimana dalam BAP Miryam Haryani terdapat sejumlah anggota DPR yang disebut turut menerima uang korupsi e-KTP. Uang haram tersebut diterima sejumlah anggota DPR diantaranya, pimpinan Komisi II DPR, Ketua Poksi, dan anggota Komisi II DPR lainnya.
TAGS : E-KTP Miryam Haryani KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin