Thursday, January 28, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Sidang BLBI, Tuntutan JPU Dinilai Tak Berdasar dan Lemah

September 3, 2018
in News
3 min read
0
SHARES
1
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Sidang BLBI, Tuntutan JPU Dinilai Tak Berdasar dan Lemah

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra

Jakarta – Yusril Ihza Mahendra, penasehat hukum mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) menilai, isi  tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang didakwakan kepada kliennya tidak berdasar dan lemah.

Hal tersebut ditegaskan Yusril usai menjalani persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/9).



Menurut Yusril,  dalam sidang tuntutan tersebut, JPU tidak berhasil membuktikan adanya fakta misrepresentasi. Dimana, tidak seorang pun saksi yang melihat dan mengetahui bahwa Sjamsul Nursalim pernah menyatakan utang petambak adalah lancar.

“Dan juga tidak ada bukti surat, ahli dan keterangan terdakwa yang menguatkan tuntutan jaksa.  Dengan demikian tuntutan jaksa tidak berdasar dan lemah,” ujar Yusril.

Baca juga :

  • KPK: Usung Eks Napi Koruptor, Partai Kurang Kader?
  • Suap PLTU Riau, KPK Bisa Jerat Golkar jadi Tersangka
  • KPK Tetapkan 22 Anggota Dewan Tersangka Suap

Bahkan, sebaliknya saksi Farid Hariyanto (mantan Wakil Ketua BPPN waktu itu) menyatakan dalam sidang bahwa Sjamsul Nursalim sendiri tidak pernah hadir dalam proses negosiasi, bagaimana bisa Sjamsul Nursalim melakukan misrepresentasi.

Syafruddin Temenggung dituntut hukuman penjara 15 tahun atas perbuatan melawan hukum, memperkaya orang lain yang merugikan keuangan negara.

Bahwa selanjutnya jaksa mendasarkan tuntutannya kepada keterangan saksi Rudy Suparman yang mengatakan bahwa Sjamsul Nursalim melalui advisor Credit Suisse First Boston (CSFB) mempresentasikan pinjaman kepada petani tambak sebesar Rp 4,8 triliun sebagai pinjaman lancar.

Yusril menilai keterangan saksi tersebut tidaklah dapat digunakan sebagai keterangan saksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP karena kesaksian tersebut merupakan kesaksian de audit dan karenanya tidak dapat dipertimbangkan.

“Inti perkara ini adalah tentang apakah ada atau tidak misrep? Karena fakta misrep itu tidak pernah terbukti maka tuntutan Jaksa yang menyebutkan bahwa Syafruddin Temenggung  melakukan perbuatan melawan hukum bersama sama  harus dinyatakan tidak terbukti,” tegas Yusril.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Yusril juga menilai tuntutan jaksa lemah karena sama sekali tidak menunjukkan  keterangan waktu kapan terjadi tindakan pidana korupsi seperti yang didakwakan kepada SAT.

“Dalam tuntutan sama sekali tidak ditemukan kapan peristiwa korupsi yang dituduhkan kepada terdakwa itu dilakukan. Padahal ini sangat penting untuk membuktikan telah terjadi tindakan pidana korupsi,” Yusril menegaskan.

Dia menambahkan, hal itu terjadi karena dalam fakta persidangan memang tidak terbukti SAT telah melakukan kesalahan atau tindak pidana korupsi.

“JPU seharusnya dapat membuktikan kapan suatu peristiwa pidana tersebut. Tapi yang dilakukan JPU hanya mengulang-ulang apa yang telah disampaikan dalam surat dakwaan sebelumnya,” imbuhnya.

Dia menambahkan, seluruh dokumen, saksi dan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan menunjukkan bahwa turunnya nilai aset karena dijual pada tahun 2007, yakni sekitar tiga tahun setelah terdakwa SAT menyelesaikan tugasnya sebagai Ketua BPPN tahun 2004 dan menyerahkan seluruh tanggung jawabnya kepada Menteri Keuangan.

“Itu artinya, SAT sudah menyelesaikan tugasnya sebagai Ketua BPPN dengan baik dan menyerahkan tanggung jawabnya kepada pada Menteri Keuangan pada tahun 2004, maka hal tersebut tidak dapat dibebankan kepada SAT,” ujar Yusril.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (13/9) dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan oleh terdakwa dan penasehat hukum.

TAGS : Kasus BLBI KPK Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/40301/Sidang-BLBI-Tuntutan-JPU-Dinilai-Tak-Berdasar-dan-Lemah/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

KPK Masih Selidiki Dugaan Keterlibatan Dirut PLN

Next Post

Dirut Pertamina Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Related Posts

Ketua DPD Minta Pemerintah Beri Sanksi Tegas ke Pelanggar Prokes
News

Ketua DPD Minta Pemerintah Beri Sanksi Tegas ke Pelanggar Prokes

January 28, 2021
Herbal Anti Korona Indonesia Tidak Kalah dari Herbal Tiongkok
News

Jokowi Lantik Sigit, Bamsoet Usul Polsek Jadi Gerbang Terdepan

January 27, 2021
Digitalisasi, Antisipasi Aksara Daerah dari Ancaman Kepunahan
News

Digitalisasi, Antisipasi Aksara Daerah dari Ancaman Kepunahan

January 27, 2021
Next Post

Dirut Pertamina Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Dirut Pertamina Mangkir dari Pemeriksaan KPK

KPK Tahan 22 Anggota DPRD Kota Malang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Nikita Tak Peduli Komentar Negatif Soal Postingan Donasi Rp 200 Juta

Nikita Tak Peduli Komentar Negatif Soal Postingan Donasi Rp 200 Juta

5 days ago
Selama PPKM, Usaha Ini Kerap Melanggar Jam Malam

Selama PPKM, Usaha Ini Kerap Melanggar Jam Malam

7 days ago
Ini Syarat Untuk Capai Target Investasi Rp 900 Triliun Tahun 2021

Ini Syarat Untuk Capai Target Investasi Rp 900 Triliun Tahun 2021

2 days ago
Toyota Highlander2021 meluncur pertama kali di Eropa

Toyota Highlander 2021 meluncur pertama kali di Eropa

2 days ago
Volkswagen investasikan Rp187 triliun untuk mobil listrik

Volkswagen investasikan Rp187 triliun untuk mobil listrik

6 days ago
Cegah Lonjakan Covid-19, Warga Diminta Kurangi Mobilitas Libur Panjang

Protokol Kesehatan Kunci Penanganan Covid-19

6 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

GM bermitra dengan Navistar pasok sel bahan bakar truk

RUPS BPR Lestari Bali 2021 Laporkan Pencapaian Aset Rp 6,4 Triliun

Siapapun Berhak Memiliki Masa Depan Sejahtera, Mulailah Saat Ini

Gandeng 1900 Mitra, Ninja Xpress Hadirkan Ninja Point – KRJOGJA

Fanbase K-pop Donasikan Rp1,4 M untuk Korban Bencana di Indonesia

Pemerintah Sudah Bayar Vaksin Sinovac Rp 633,8 Miliar

Trending

Sisi Menarik 5 Zodiak Ini Seolah Jadi Magnet Untuk Dapatkan Cinta
Lifestyle

Punya Standar Tinggi, 5 Zodiak Ini Sulit Untuk Jatuh Cinta

January 28, 2021

JawaPos.com – Sebagian orang sulit untuk jatuh cinta dengan seseorang. Mereka juga sulit jatuh cinta pada pandangan...

Ketua DPD Minta Pemerintah Beri Sanksi Tegas ke Pelanggar Prokes

Ketua DPD Minta Pemerintah Beri Sanksi Tegas ke Pelanggar Prokes

January 28, 2021
BMW Seri 5 dan 3 hybrid terbaru dirilis Maret

BMW Seri 5 dan 3 hybrid terbaru dirilis Maret

January 28, 2021
GM bermitra dengan Navistar pasok sel bahan bakar truk

GM bermitra dengan Navistar pasok sel bahan bakar truk

January 28, 2021
RUPS BPR Lestari Bali 2021 Laporkan Pencapaian Aset Rp 6,4 Triliun

RUPS BPR Lestari Bali 2021 Laporkan Pencapaian Aset Rp 6,4 Triliun

January 28, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Punya Standar Tinggi, 5 Zodiak Ini Sulit Untuk Jatuh Cinta
  • Ketua DPD Minta Pemerintah Beri Sanksi Tegas ke Pelanggar Prokes
  • BMW Seri 5 dan 3 hybrid terbaru dirilis Maret
  • GM bermitra dengan Navistar pasok sel bahan bakar truk
  • RUPS BPR Lestari Bali 2021 Laporkan Pencapaian Aset Rp 6,4 Triliun

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!