JawaPos.com–Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan melanjutkan kembali sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat (4/9). Sebelumnya, sidang lanjutan itu dijadwalkan digelar pada Senin (31/8).
KPK sebelumnya mengambil kebijakan bekerja di rumah untuk seluruh pegawai selama tiga hari mulai Senin (31/8) sampai Rabu (2/9) menyikapi jumlah pegawai yang positif Covid-19 terus bertambah.
”Berdasar informasi yang kami terima, untuk sidang etik dengan terperiksa FB (Firli Bahuri) dijadwalkan Jumat (4/9) pukul 09.00 WIB sampai selesai,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dilansir dari Antara di Jakarta pada Senin (31/8).
Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho sebelumnya juga telah membenarkan sidang etik Firli kembali dilanjutkan pada Jumat (4/9). ”Sudah dikeluarkan penetapan hari sidang baru tanggal 4 September,” ucap Albertina.
Selain itu, Dewas KPK juga telah menetapkan sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal pada Kamis (3/9). ”Untuk sidang etik dengan terperiksa APZ (Aprizal) hari ini (31/8) ditunda dan dijadwalkan hari Kamis tanggal 3 September pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai,” ujar Ali.
Adapun sidang lanjutan dugaan pelanggaran etik Firli tersebut masih akan mendengarkan keterangan para saksi. Firli sebagai terperiksa juga akan hadir kembali pada sidang lanjutan tersebut.
Sebelumnya pada Selasa (25/8), Firli enggan menjelaskan isi sidang etik yang telah dijalaninya. ”Saya tidak rilis ya karena sudah saya sampaikan semua ke Dewas,” kata Firli saat itu.
Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tersebut diadukan MAKI ke Dewas KPK pada Rabu (24/6). Pada Sabtu (20/6), Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, untuk kepentingan pribadi keluarga. Yakni ziarah ke makam orang tuanya.
Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan motivator dan pakar pemasaran Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air. MAKI menilai perbuatan Firli tersebut bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.
Saksikan video menarik berikut ini:
Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Reporter : Antara
Credit: Source link