Renovasi Pasar Induk Wonosobo
Wonosobo, Jurnas.com – Sidang dugaan korupsi proyek renovasi pasar Induk Wonosobo kembali digelar di Pengadilan Negeri Wonosobo, Jawa Tengah, Kamis (28/2/2020).
Dalam sidang itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Widi Purwanto dan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Wonosobo Agus Suryatin secara terang-terangan mengaku meminta fee 10 persen dari proyek renovasi pasar induk Wonosobo.
Permintaan fee itu terjadi saat awal dikerjakan PT Tirta Dhea Addonnics Pratama yang kemudian diputus kontrak secara sepihak gara-gara tidak bersedia memberikan fee hingga kemudian dikenakan sanksi blacklist.
“Seingat saya ada empat orang datang ke Jakarta dan secara terang-terangan meminta fee 10 persen,,” ujar Direktur PT Tirta Dhea Addonnics Pratama, Agus Setyawan selaku saksi dalam persidangan di PN Wonosobo, Kamis (27/2/2020).
“Tapi permintaan mereka tidak kita penuhi sampai akhirnya kita diputus kontrak dan dikenakan sanksi blacklist. Apalagi saat penandatanganan kontrak kita dipaksa dan disuruh menandatangani kertas kosong, bukan draf perjanjian kontrak proyek pasar induk,” lanjutnya.
Menurut Agus Setyawan, saat penandatanganan kontrak pun tidak menggunakan kop surat dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM. Karena diancam akan dikenakan sanksi blacklist, akhirnya kita bersedia menandatangani kontrak tersebut.
“Kalau mau dibuka sebenarnya sejak awal banyak kejanggalan-kejanggalan yang terjadi. Karena itu, akhirnya kita melaporkan kasus ini ke Mabes Polri untuk diusut hingga tuntas,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, dokumen-dokumen asli tidak pernah dicek untuk diverifikasi sehingga dokumen yang ada adalah dokumen fotocopy.
Bahkan dalam penandatanganan kontrak, lanjut Agus, tidak ada jaminan penawaran yg harusnya jadi syarat syarat kontrak ditandatangani dan adanya kajian tehnis dari kejaksaan yang pada intinya bahwa penentuan pemenang lelang menyalahi aturan.
Agus mengaku terpaksa mengerjakan renovasi proyek Pasar Induk Wonosobo karena diawal pihak PPK menjamin akan mengganti semua biaya yang sudah dikeluarkan, dan tidak akan memberikan sanksi blacklist kepada perusahaan.
Kenyataanya, justru kita diputus kontrak secara sepihak, bahkan selama masa pengkondisian pihak PPK sama sekali tidak bersedia memberikan uang muka, padahal perusahaan sudah memberikan jaminan bank.
Saksi lainnya, Dadang Sugandhi yang pernah bekerja sebagai supervisor mengaku selama empat bulan bekerja dalam proyek renovasi pasar induk untuk mengawasi para pekerja dan mandor dan mengerahkan sekitar 50 pekerja.
Selama empat bulan kita sudah melakukan pengkondisian di lapangan seperti pemadatan tanah, pembuatan bedeng pekerja, mendatangkan alat berat, pembelian semen, besi dan kebutuhan lainnya.
“Setahu saya saat kami berada di lokasi belum ada penyerahan lahan dari pihak PPK sampai terjadi pemutusan kontrak, relokasi para pedagang dan sebagainya. Bahkan setiap kali memasang seng sebagai batas lokasi saja keesokan harinya sudah hilang di curi, belum lagi para pedagang yang demo karena tidak mau di relokasi,” kata Dadang.
Sementara itu, Kuasa hukum PT Tirta Dhea Addonnics Pratama, Rusmin Effendy, SH, MH mendesak Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan segera menindak lima anggota JPN (Jaksa Pengacara Negara) yang membela kasus ini. Karena pihaknya sudah melaporkan kasus ini kepada Jamwas Kejagung untuk segera ditindaklanjuti.
“Saya sudah melaporkan kasus ini ke Jamwas sekaligus mempertanyakan integritas JPN selaku pengacara negara yang mati-matian membela terduga korupsi yang saat ini sebagai tergugat dalam persidangan perbuatan melawan hukum (PMH) di PN Wonosobo. Apalagi dari kelima JPN itu ada yang menjadi anggota TP4D yang seharusnya melakukan pengawasan,” katanya.
Rusnin menjelaskan, kelima anggota JPN tersebut adalah Herry Baskoro, Gigih Juang Dhita, Arief Ryadi, Riza Kumala Hasan, Purna Nugrahadi, Dadang Sucahyo. “Saya bisa memastikan dari kelimanya ada yang sudah masuk angin dan membela para terduga korupsi. Proyek renovasi pasar induk wonosobo ini telah menjadi bancaan korupsi para pejabat setempat. Logikanya kan harus dibongkar bukan malah dilindungi dengan menjadi pengacara mereka,” tegas dia.
Rusmin menambahkan, dalam persidangan PMH di PN Wonosobo sudah memasuki tahap kesaksian untuk di dengar kesaksian para pihak yang sedang berperkara.
“Saya bisa memastikan kesaksian dari mereka pekan depan pastilah saksi abal-abal yang sudah direkayasa menutupi kesalahan mereka. Pengalaman saya waktu sidang di PTUN Semarang, Widi Purwanto sebagai saksi telah banyak melakukan kebohongan. Saya tidak akan tinggal diam dan terus melakukan perlawanan dan membongkar kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai TP4D menjadi wadah JPN berkolusi dengan para koruptor,” ujar Rusmin.
TAGS : Pasar Induk Wonosobo Dugaan Korupsi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin