Wednesday, April 14, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Sidarta: Usul Penundaan THR Tidak Tepat dan Meresahkan Pekerja

April 11, 2020
in News
5 min read
1
SHARES
3
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Sidarta: Usul Penundaan THR Tidak Tepat dan Meresahkan Pekerja

Anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, Muhammad Sidarta

Bandung, Jurnas.com – Anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, Muhammad Sidarta menilai usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk menunda pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun 2020/1441 H sangat tidak tepat.

Sidarta yang juga Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik dan Mesin (LEM) Jawa Barat, mengaku keberatan atas permintaan Apindo agar pembayaran THR ditunda karena dampak pandemi Covid-19 atau wabah virus Corona. Ia pun berharap pemerintah menolak usulan tersebut.

Sidarta menegaskan, pemberian THR merupakan hal yang bersifat rutin dan pasti sudah direncanakan anggarannya oleh pengusaha, yaitu 12 bulan upah bulanan ditambah THR. Sementara peristiwa pendemi Covid-19 atau virus Corona baru merebak di bulan Maret 2020. Bukan sejak setahun lalu.

“Jangan memanfaatkan isu Covid-19 ini, karena virus Corona baru masif satu bulan terakhir ini, sedangkan perusahaan sudah menyiapkan bayar THR satu tahun sebelum hari H, sementara hari H tinggal sebentar lagi dan perusahaan sudah beroperasi hampir satu tahun,” jelas Sidarta dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/4/2020).

Ia mengingatkan bahwa THR diatur melalui Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan; Kemudian ada Permenaker RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan; serta Permenaker RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Menurut Sidarta, usul Apindo agar pemberian THR ditunda sangat tidak pantas dan tak etis, karena hal itu justru menambah penderitaan buruh yang saat ini sedang kesusahan. Mereka banyak yang di PHK atau dirumahkan tanpa mengikuti aturan ketenagakerjaan.

Kata Sidarta, PHK dan perumahan buruh mulai masif baru awal April 2020, sehingga diperlukan kehadiran pemerintah yang memiliki otoritas untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran normatif.

Ia pun mengusulkan agar dibuat Posko-posko pengaduan, bekerja sama dengan serikat pekerja untuk melindungi rakyat yang posisinya makin lemah. Dengan demikian keadilan bisa ditegakkan.

Sebelumnya, Apindo mengirimkan surat kepada Kemenko Perekonomian terkait permintaan agar pembayaran THR 2020 ditunda. Surat itu ditandatangani oleh Haryadi B Sukamdani pada 6 April 2020.

Direktur Eksekutif Apindo, Agung Pambudi, menjelaskan alasan Apindo mengusilkan penundaan THR 2020 adalah karena banyak sektor usaha terpukul akibat pandemi Covid-19.

Agung menjelaskan, sektor yang paling berdampak pandemi Covid-19 adalah di bidang perhotelan dan restoran yang penjualannya turun drastis hingga 100 persen atau tidak beroperasi.

Begitu juga dengan sektor manufaktur yang mengurangi produksi hingga 50%. Bahkan, sektor otomotif pun berkurang hingga 30%.

Selain minta penundaan pembayaran THR, surat Apindo yang ditujukan kepada Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartanto itu juga meminta agar ada pembebasan pembayaran BPJS selama 12 bulan, kemudahan pencairan jaminan hari tua (JHT) agar tidak hanya berlaku untuk pekerja yang terkena PHK, tapi juga untuk pekerja yang dirumahkan.

Sementara itu, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tetap harus dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan, meskipun saat ini terjadi pandemi Covid-19.

Hal ini ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam sidang LKS TRIPNAS pada (8/4/2020) dimana THR tetap wajib dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Menurut Sidarta, kemudahan yang dibuat untuk kaum buruh dan Pemerintah itu tentu sangat bagus, namun harus dibuat regulasinya agar tidak terjadi pelanggaran yang bisa merugikan banyak pihak.

Ia pun meminta kepada Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan instruksi kepada seluruh Kepala Dinas Tenaga Kerja di seluruh Indonesia untuk melaksanakan surat dari Kemenko Perekonomian Nomor S-80/M-EKON/03/2020 dengan melakukan pendataan pekerja secara akurat.

ADVERTISEMENT

Hal ini perlu dilakukan agar terjadi percepatan implementasi Program Kartu Prakerja melalui Pelatihan Keterampilan Kerja dan Pemberian Insentif secara lebih luas, dan akhirnya program ini dapat segera dirasakan manfaatnya oleh pekerja.

Selebihnya, Sidarta meminta kepada para serikat pekerja agar membentuk posko posko pengaduan terutama pada perusahaan yang tidak ada serikatnya.

“Banyak pengusaha nakal memanfaatkan issue Covid-19 yang terjadi sebulan terakhir ini untuk PHK, merumah kan buruh nggak bayar upah, tidak mau bayar THR, waspada dan harus di cegah dengan buat posko-posko pengaduan, terutama perusahaan yang tidak ada serikatnya,” tuntas Muhammad Sidarta.

TAGS : Covid-19 Muhammad Sidarta THR Apindo

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/70409/Sidarta-Usul-Penundaan-THR-Tidak-Tepat-dan-Meresahkan-Pekerja/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Iran Izinkan Industri Berisiko Rendah Mulai Beroperasi

Next Post

Salahgunakan Narkoba, Artis Reza Alatas Dicokok Polisi

Related Posts

Data Terbaru, Seratusan Orang Meninggal Akibat Bencana Siklon Seroja
News

Data Terbaru, Seratusan Orang Meninggal Akibat Bencana Siklon Seroja

April 14, 2021
TNI AD Siapkan 102 Faskes Untuk Penyuntikan Vaksin Covid-19
News

Sesuai Standar WHO dan Layak Digunakan

April 14, 2021
Rekor Baru Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Pecah Lagi!! Presiden Ingatkan Disiplin 3M dan 3T
News

Dibanding Sehari Sebelumnya, Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Alami Penurunan

April 14, 2021
Next Post

Salahgunakan Narkoba, Artis Reza Alatas Dicokok Polisi

Relawan Gugus Tugas Prioritaskan Bantuan Kepada Tenaga Kesehatan

Khofifah Minta Leasing Tak Sita Kendaraan Nasabah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Menakar Untung Rugi Pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro

Menakar Untung Rugi Pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro

6 days ago
Menko Luhut Minta Gubernur Sediakan Pusat Karantina OTG Di Hotel

Sepertiga Pengusaha Indonesia Bangkrut Karena Pandemi

6 days ago
Ketua DPD Minta Pemerintah Beri Sanksi Tegas ke Pelanggar Prokes

La Nyalla, Pernah Ditahan 7 bulan di Kamar Nomor 7, Kini Berpelat RI-7

4 days ago
Pelanggan Telat Terima Paket, Kurir Shopee Mogok ? – KRJOGJA

Pelanggan Telat Terima Paket, Kurir Shopee Mogok ? – KRJOGJA

3 days ago
Pegawai Bank BPD DIY ikuti Vaksinasi Covid-19 – KRJOGJA

Pegawai Bank BPD DIY ikuti Vaksinasi Covid-19 – KRJOGJA

2 days ago
CINAF Bagi Dividen Rp22,84 Miliar – KRJOGJA

CINAF Bagi Dividen Rp22,84 Miliar – KRJOGJA

6 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Tarik Minat Investor Timur Tengah, Aceh Siap Saingi Maldives

Dibanding Sehari Sebelumnya, Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Alami Penurunan

Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Dimulai 12 April Hingga 11 Mei 2021 – KRJOGJA

Rasa Percaya Dirinya Kelewat Tinggi, 3 Zodiak ini Tak Terima Dikritik

BMKG Sebut Gempa Tidak Berbahaya, Bangunan yang Berpotensi Lukai Warga

Film Dokumenter 2 Perempuan eks Tapol Ini Sabet Banyak Penghargaan

Trending

Data Terbaru, Seratusan Orang Meninggal Akibat Bencana Siklon Seroja
News

Data Terbaru, Seratusan Orang Meninggal Akibat Bencana Siklon Seroja

April 14, 2021

Seorang warga menyaksikan banjir bandang yang merusak permukiman di Desa Waiburak, Kecamatan Adonara Timur, Flores Timur, NTT,...

TNI AD Siapkan 102 Faskes Untuk Penyuntikan Vaksin Covid-19

Sesuai Standar WHO dan Layak Digunakan

April 14, 2021
India Kembali Pecahkan Rekor Kasus COVID-19 Baru

India Kembali Pecahkan Rekor Kasus COVID-19 Baru

April 14, 2021
Tarik Minat Investor Timur Tengah, Aceh Siap Saingi Maldives

Tarik Minat Investor Timur Tengah, Aceh Siap Saingi Maldives

April 14, 2021
Rekor Baru Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Pecah Lagi!! Presiden Ingatkan Disiplin 3M dan 3T

Dibanding Sehari Sebelumnya, Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Alami Penurunan

April 14, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Data Terbaru, Seratusan Orang Meninggal Akibat Bencana Siklon Seroja
  • Sesuai Standar WHO dan Layak Digunakan
  • India Kembali Pecahkan Rekor Kasus COVID-19 Baru
  • Tarik Minat Investor Timur Tengah, Aceh Siap Saingi Maldives
  • Dibanding Sehari Sebelumnya, Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Alami Penurunan

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!