JAKARTA, KRJOGJA.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan aplikasi mobil Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online atau SIKePO untuk memudahkan para pemangku kepentingan mengakses aturan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh otoritas.
“Dengan hadirnya aplikasi tersebut, Heru berharap semua pemangku kepentingan tidak lagi bertanya-tanya tentang peraturan-peraturan yang diterbitkan OJK. Karena yang terpenting bukan kita hafal aturannya, tapi kita bisa memahami rasionalisasi kenapa peraturan tersebut dikeluarkan. Semoga dengan dikeluarkannya SIKePO, kita semua akan lebih mudah untuk mengetahui dan memahami semua aturan perbankan yang dikeluarkan OJK,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana saat sosialisasi aplikasi mobil SIKePO secara virtual di Jakarta, Selasa (8/9).
Heru menuturkan, pada awal peralihan pengawasan perbankan ke OJK dari Bank Indonesia pada 2014 lalu, OJK mulai lakukan identifikasi atas maraknya pelanggaran dan ketidakpatuhan para pemangku kepentingan, terutama perbankan, terhadap ketentuan yang dikeluarkan regulator.
“Ada juga yang bersifat penghindaran, namun ada lagi yang bersifat kekurangpahaman Kita lihat bank itu high regulated, ketentuan sering berubah, membingungkan, dan bahkan sulit untuk dipahami. Untuk itu kami menyadari bahwa diperlukan alat yang dapat membantu dan mempermudah para pemangku kepentingan untuk menemukan ketentuan, memahami, dan yang paling penting juga mematuhi,” ujar Heru.
Credit: Source link