Ilustrasi TKI
Jakarta – Sebuah laporan terbaru mengungkapkan 60 persen pekerja asing yang bekerja di Singapura dieksplotasi oleh majikan mereka, termasuk tenaga kerja Indonesia (TKI).
Dilansir dari CNN, para wanita asal Indonesia dan Filipina yang dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga mengaku mendapatkan gaji rendah, waktu libur yang relatif sedikit, hingga mengalami pelecehan verbal dan fisik. Penuturan itu didapati lewat sebuah wawancara terhadap 800 pekerja rumah tangga dan 80 pengusaha kepada konsultan independen, Research Across Borders yang berjudul `Bonded to the System`.
Hingga berita itu diturunkan, belum ada komentar apapun dari Kementerian Tenaga Kerja Singapura. Bila survei tersebut mewakili Singapura secara keseluruhan, maka diperkirakan lebih dari 140.000 pembantu di Singapura dipekerjakan secara eksploitatif.
Setidaknya, 90 persen responden mengatakan bahwa mereka bekerja lebih lama dari ukuran normal, sedangkan lainnya mengaku hidup dalam kondisi yang buruk tanpa gaji. 84 persen pekerja juga menyebutkan bahwa mereka bekerja lebih dari 12 jam sehari, 41 persen di antaranya dituntut bekerja selama hari libur mereka.
“Kami meninggalkan keluarga untuk bekerja keras dan menghemat uang. Tapi kami juga butuh privasi dan kebebasan, bukan untuk satu minggu, tapi sehari saja,” tutur salah seorang pekerja.
Direktur Research Across Borders Anja Wessels mengaku terkejut dengan hasil penemuan tersebut. Apalagi wanita-wanita itu umumnya bekerja untuk menghidupi keluarga mereka di kampung halaman.
“Wanita-wanita tersebut harus situasi ini karena ada tekanan ekonomi. Jika mereka tidak bekerja, maka keberlangsungan kehidupan keluarga mereka akan terancam,” ujarnya.
Di Asia, Singapura merupakan negara yang menempati urutan kedua setelah Hongkong sebagai pemilik jumlah pekerja asing terbesar. Dan sebagian besar pekerja asing yang bekerja di kedua negara tersebut berasal dari Indonesia dan Filipina.
Bekerja di Singapura tergolong menggiurkan. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, total pendapatan yang diperoleh pekerja Indonesia dan Filipina selama 2015 mencapai 62 miliar dolar atau Rp607 triliun.
Meski menggiurkan, ternyata perlindungan bagi pekerja asing di Singapura sangat minim. Tidak seperti Hongkong, Singapura tidak menetapkan upah minimum untuk pekerja. Demikian pula untuk batasan waktu bekerja per hari.
TAGS : Singapura TKI Ketenagakerjaan
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25464/Singapura-Eksplotasi-Tenaga-Kerja-Indonesia-dan-Asing/