JawaPos.com – Pemerintah memberi sinyal tarif cukai hasil tembakau tahun depan akan naik. Hal itu merujuk Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2022 menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp 203,92 triliun. Target tersebut dinilai sangat berat, belum lagi dampak pandemi Covid-19 yang sangat dirasakan petani tembakau.
Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Sarmidi Husna merespons, kenaikan cukai tiap tahun yang dilakukan oleh pemerintah kerapkali menuai protes dari sejumlah kalangan, termasuk petani tembakau. Sebab, kenaikan tarif cukai itu tidak hanya berdampak pada perusahaan industri hasil tembakau (IHT) nasional saja, tetapi juga berdampak pada petani tembakau karena serapan tembakau menjadi berkurang.
“Kenaikan tarif cukai pada kurun waktu tahun 2015 – 2020 terjadi penurunan produksi rokok dari 348,1 miliar batang menjadi 322 miliar batang atau turun 7,47 persen. Akibat penurunan produksi rokok, keterserapan tembakau petani menjadi terpengaruh,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (17/8).
Sarmidi Husna mengkritisi kebijakan kenaikan tarif cukai tidak berpihak bagi petani tembakau. Nasib petani tembakau selama 10 tahun terakhir kurang diperhatikan oleh pemerintah malah terkena dampak kenaikan tarif cukai.
“Selain itu, banyak tenaga kerja yang terlibat dalam IHT mulai dari hulu ke hilir sekitar 6,2 juta mayoritas Nahdliyin (warga NU),” ungkapnya.
Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung berdampak pada seluruh sektor perekonomian dalam negeri, salah satunya dirasakan oleh para petani tembakau. Pandemi membuat produktivitas dan penyerapan tembakau menurun.
“Di tengah kondisi pandemi dan rencana cukai naik, pemerintah seharusnya bisa bersimpati kepada petani tembakau dengan membuat kebijakan yang melindungi mereka,” ujarnya.
Sebagai jalan tengah, puhaknya mengingatkan agar Pemerintah berkomitmen membuat Roadmap IHT bagi kesejahteraan dan kepastian hidup petani tembakau. Menurutnya, saat ini masing-masing Kementerian atau Lembaga memiliki roadmap sendiri dengan tujuan yang belum selaras.
“Ke depannya perlu perumusan sebuah roadmap dengan melibatkan seluruh stakeholders terkait dengan mempertimbangkan 4 hal tersebut yang meliputi penerimaan, pengendalian konsumsi, tenaga kerja, dan keberlanjutan Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerimaan cukai yang meningkat dalam RAPBN 2022 sebesar Rp 203,92 miliar atau tumbuh 11 persen dari outlook tahun 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan tersebut mempertimbangkan beberapa hal termasuk terkait aspek sisi kesehatan terutama prevalensi merokok dan anak-anak.
Selanjutnya, terkait tenaga kerja terutama buruh yang bekerja langsung di industri hasil rokok. Kemudian faktor lain adalah terkait dengan penerimaan negara serta faktor rokok ilegal.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link