Sistem Kerja ASN Sesuaikan Status PSBB

by

in
Sistem Kerja ASN Sesuaikan Status PSBB

Mendagri, Tjahjo Kumolo di Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com – Sistem kerja pada New Normal bagi para aparatur sipil negara (ASN) bersifat fleksibel dan sesuaikan dengan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah masing-masing.

“Surat kami sifatnya fleksibel. Mengikuti apakah PSBB sudah diberhentikan atau belum. Kalau transisi, separuh kerja,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melalui keterangan tertulis, Minggu (7/6/2020).

Dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru ditegaskan bahwa ASN tetap menjalankan tugas dan fungsi secara produktif.

Seperti yang telah diketahui, masa PSBB DKI Jakarta diperpanjang hingga akhir Juni, dan sekarang masuk masa transisi. Sistem kerja baru dilakukan kementerian dan lembaga dalam masa transisi di Jakarta dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Pada masa transisi ini, kantor pemerintah bisa menerapkan saat work from office (WFO) dengan maksimal 50 persen kehadiran pegawai dalam satu kantor.

Baca juga.. :

Setiap ASN yang bekerja di kantor, wajib menggunakan masker dalam menjalani sistem kerja baru. ASN juga diwajibkan menyesuaikan jarak tempat duduk sejauh 1,5 hingga 2 meter, menjaga jarak atau social/physical distancing saat melakukan pertemuan, dan mengurangi kunjungan kerja dengan melakukan rapat via daring.

Selain itu, pegawai dengan usia di atas 50 tahun yang memiliki riwayat resehatan disarankan bekerja dari rumah.

Tjahjo menjelaskan, perjalanan dinas bagi ASN selama masa PSBB juga diatur secara ketat dengan indikator kepentingan dan status zona wilayah.

Secara umum, ASN belum diperbolehkan berdinas ke luar kota. Namun, apabila perjalanan dinas tersebut sifatnya mendesak, dilengkapi surat dinas, dan daerah yang dituju merupakan zona hijau, maka yang bersangkutan diperbolehkan melakukan perjalanan dinas.

Sementara, efektivitas pelayanan publik mampu ditingkatkan melalui percepatan proses administasi. “Salah satunya dengan menyederhanakan proses bisnis, prosedur operasional standar (SOP) layanan, dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi,” terang Tjahjo.

TAGS : PSBB ASN Tjahjo Kumolo

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/73407/Sistem-Kerja-ASN-Sesuaikan-Status-PSBB/