Website Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN)
Jakarta, Jurnas.com – Pemerintah memberikan keleluasan kepada sekolah untuk melakukan pemeringkatan siswa yang berhak mengikuti Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2020, dengan mengacu pada Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Sistem tersebut berbeda dari tahun ini, di mana perangkingan dilakukan oleh sistem di Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTPMT), untuk menentukan siswa yang layak ikut SNMPTN.
“Yang tahu persis kondisi siswa adalah sekolah. Kami di sini hanya menerima dokumen administratif dengan beberapa angka yang kemungkinan ada yang sama dan lain-lain. Tentu kami (juga) memerlukan bukti atau kondisi real,” ujar Wakil Ketua I LTMPT Mohammad Nasih pada Jumat (15/11) di Jakarta.
Selanjutnya, pemeringkatan tersebut akan disesuaikan dengan kuota akreditasi sekolah, di mana sekolah dengan nilai akreditasi A mendapatkan kuota 40 persen, akreditasi B 25 persen, dan akreditasi C hanya 5 persen.
“Sekolah harus sejak awal bisa menentukan 40 persen itu siapa saja. Namanya siapa saja, dan seterusnya. Ini sepenuhnya akan dilakukan oleh kawan-kawan di sekolah,” kata dia.
“Terus terang nanti sekolah mau membentuk tim atau seperti apa itu terserah sekolah bukan tanggung jawab kita lagi,” lanjut Nasih.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tidak memberikan waktu yang panjang bagi sekolah untuk menyetor PDSS dan pemeringkatan kepada LTMPT.
Nasih mengatakan, setelah proses registrasi akun LTMPT dibuka pada 2 Desember 2019, pemerintah mulai membuka pengisian PDSS dan pemeringkatan siswa oleh sekolah pada 13 Januari 2020 hingga 6 Februari 2020, sebelum pendaftaran SNMPTN yang dilakukan 11-25 Februari 2020.
“Ini waktunya sangat ketat sekali dan penjadwalan secara umum ini harus diketahui masyarkat. Ini waktu yang mesti menjadi catatan penting. SNMPTN memang baru akan dimulai pada tanggal 11 sampai dengan 25 Februari, tapi proses awalnya tanggal 2 Desember harus mulai registrasi akun LTMPT,” papar Nasih.
Nasih menambahkan, sebagai bahan pertimbangan, rektor nantinya dapat menggunakan data atau rapor di PDSS, dan prestasi-prestasi lainnya yang ditetapkan oleh perguruan tinggi negeri (PTN) tujuan.
“Artinya nilai rapor oleh rektor bukan satu-satunya variabel. Ada variabel-variabel lain yang juga akan menjadi faktor penerimaan mahasiswa baru yang berkaitan dengan prestasinya,” tandas dia.
TAGS : SNMPTN 2020 Perangkingan Siswa Kemdikbud
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/62468/Siswa-yang-Berhak-Ikut-SNMPTN-Ditentukan-Sekolah/