JawaPos.com – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menggelar konfrensi pers mengenai aksi unjuk rasa yang berujung kericuhan dengan aparat kepolisian.
Mahfud MD menggelar konfrensi pers tersebut dengan Kapoldi Jenderal Pol Idham Azis, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.
Mahfud menyampaikan, tujuh sikap pemerintah. Pertama UU Cipta Kerja ini dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah, melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak.
“Serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (8/10).
Kedua, pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi, sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak menggangu ketertiban umum.
Ketiga, pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan massa di tempat tertentu. Seperti merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, dan menjarah.
“Tindakan kriminal dan harus dihentikan,” katanya.
Keempat, tindakan merusak bangunan dan fasilitas umum merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dihadapi oleh rakyat, yang sedang berjuang menghadapi pandemi Covid-19 ini.
Kelima, untuk itu demi ketertiban dan keamanan, maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru menciptakan kondisi rusuh.
Keenam, selain berdemo dengan tertib, ketidakpuasaan bisa ditempuh dengan cara sesuai konstitusi. Yaitu dengan menyalurkan lewat Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai delegasi UU.
“Bahkan bisa diadukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi dan formal ke Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.
Ketujuh, pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarakis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.
Saksikan video menarik berikut ini:
Editor : Kuswandi
Reporter : Gunawan Wibisono
Credit: Source link