JAKARTA, BALIPOST.com – Daerah lain diminta mencontoh Bali yang telah melarang penggunaan plastik sekali pakai. Pelarangan ini mencakup kantung dan sedotan plastik. Demikian disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, Kamis (6/7).
Ia merekomendasikan para pemimpin daerah baik Pemprov, Pemkot, maupun Pemkab untuk setidaknya menerapkan kebijakan tersebut pada titik destinasi pariwisata dan sentra ekonomi kreatif, seperti pusat-pusat jajanan, kuliner dan oleh-oleh. “Daerah diharapkan bisa mengambil contoh Bali yang telah melaksanakan program bebas kantung dan sedotan plastik. Bali dan beberapa daerah sebagai destinasi unggulan (5 destinasi pariwisata super prioritas) sangat concern terhadap program tersebut,” tulis Sandiaga dikutip dari Kantor Berita Antara.
Selain masih dalam memperingati Hari Bebas Kantung Plastik Sedunia yang dirayakan tiap 3 Juli, Menparekraf menyebut kebijakan ini perlu segera diterapkan mengingat kepedulian masyarakat dunia terhadap lingkungan yang semakin serius. Pariwisata berkelanjutan, jelas Sandiaga, juga semakin menjadi tren saat ini, baik bagi wisatawan lokal maupun mancanegara.
“Kepedulian masyarakat dunia terhadap pelestarian lingkungan agar bumi lebih sehat dan layak tinggal berdampak pada industri pariwisata yang belakangan ini berlomba- lomba menuju pariwisata hijau. Termasuk green hotel, mendapat apresiasi wisatawan dunia dan menjadi bisnis yang berkelanjutan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Sandi itu menyatakan keseriusannya dalam menangani isu sampah plastik di kawasan wisata Tanah Air. Ia juga telah membahas isu tersebut dalam sidang Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat 2022 lalu.
“Dalam sidang itu kami menyampaikan program-program strategis dalam upaya mengembangkan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan yang ramah terhadap pelestarian alam dan budaya masyarakat di sekitar destinasi wisata, mengenalkan dan mempromosikan rumput purun sebagai pengganti sedotan plastik,” kata Sandi.
Berdasarkan Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut (RAN PSL) tahun 2018-2025 yang dibentuk melalui Perpres No.83 Tahun 2018, Kemenparekraf diamanahi empat tugas dalam hal pengelolaan sampah di kawasan wisata.
Empat tugas tersebut di antaranya penyusunan standar operasional prosedur (SOP), implementasi SOP, pembentukan Unit Pengelolaan Sampah (UPS), serta pemberian penghargaan dan hukuman kepada Pemda, pengelola, dan masyarakat atas ketaatan dan pelanggaran SOP pengelolaan sampah di kawasan destinasi wisata bahari, yang dalam hal ini direncanakan diwujudkan melalui pemberian insentif dan disinsentif. (kmb/balipost)
Credit: Source link