JawaPos.com – Fenomena antrean minyak goreng serta merta menghilang. Ini menyusul kebijakan pemerintah mengatur ulang objek harga eceran tertinggi (HET) serta kewajiban domestic market obligation (DMO) untuk komoditas andalan Indonesia, Rabu (16/3).
Kebijakan yang tertuang dalam Permendag Nomor 11/ 2022 ini, HET untuk minyak goreng kemasan dicabut sehinggga harganya kembali ke nilai keenomian di pasar. Sementara untuk minyak goreng curah, HET ditetapkan Rp 14.000 per liter, dan untuk itu dibutuhkan subsidi yang akan ditanggulangi dari dana kelolaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Perihal DMO, pemerintah memutuskan untuk mencabut dan menggantikannya dengan menaikkan pungutan ekspor agar stok minyak goreng tidak lari ke luar negeri. “Akan terdapat keekonomian dimana akan lebih untung untuk menjualnya di dalam negeri daripada mengekspor ke luar negeri. Ini adalah mekanisme pasar, kita berharap dapat menjaga kestabilan nasional, paling tidak pasokan kepada masyarakat,” ujar Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (17/3).
Terkait hal itu, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan mengingatkan, kebijakan baru tersebut butuh waktu untuk benar-benar mengurai kekisruhan distribusi minyak goreng. Selain faktor waktu, kebijakan ini juga membutuhkan konsistensi pelaksanaan dan pengawasan yang ketat di lapangan.
Pada tahap awal, pencabutan HET pada minyak kemasan akan memulihkan distribusi di pasar namun disertai kenaikan harga yang signifikan. Namun, gejala itu akan segera mereda saat hukum pasar yakni supply and demand berlangsung. Akan ada equilibrium harga ke level wajar dan tidak memberatkan masyarakat.
Credit: Source link