JawaPos.com – Pemerintah membatalkan nota kesepahaman (MoU) dengan PT Leadership Islands Indonesia (LII) terkait izin pengelolaan Kepulauan Widi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, pembatalan itu karena PT LII tidak memenuhi isi MoU. PT LII juga melakukan kesalahan prosedur terkait izin pengelolaan yang diberikan kepada Kepulauan Widi.
“Isi MoU sendiri tidak pernah ditepati oleh PT LII. Jadi kita akan membatalkan hal tersebut,” kata Mahfud dalam konferensi pers secara daring, Rabu (14/12).
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu melanjutkan, rencana pembatalan dilakukan setelah pemerintah menggelar rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Rapat itu dihadiri Mendagri Tito Karnavian, KSAL Laksamana Yudo Margono, Menteri KLHK Siti Nurbaya, dan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono di Kantor Kemenko Polhukam.
Adapun kesalahan prosedur terletak pada fakta. Seharusnya MoU yang dibuat dengan PT LII dilakukan atas izin Menteri KKP. Namun, sampai saat ini Menteri KKP justru tidak pernah mengeluarkan selembar pun izin untuk PT LII.
“Kemudian di tengah objek MoU itu ada hutan seluas lebih dari 1.900 hektare. Itu sebenarnya tidak boleh,” tambahnya.
Mahfud menegaskan, setelah pembatalan itu, pemerintah membuka peluang bagi siapa pun yang akan melakukan investasi pemanfaatan pulau-pulau terluar tersebut.
“Khusus untuk PT LII yang sekarang punya MoU terkait Kepulauan Widi pembatalannya, jika ada masalah-masalah teknik yang perlu dilakukan oleh pemerintah, akan dilakukan oleh pemda sesuai dengan levelnya masing- masing,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan PT LII belum mengantongi izin pengelolaan Kepulauan Widi di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Izin itu berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). PKKPRL merupakan persyaratan yang harus dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil.
“Berdasarkan data di kami, saat ini PT LII belum memiliki PKKPRL untuk pemanfaatan perairan Kepulauan Widi,” kata Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo dalam keterangan tertulis, Senin (5/12).
Dia menjelaskan, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal penggunaan lainnya (APL) wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.
Hal ini, kata Victor sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, dalam rangka penanaman modal asing (PMA) PT LII juga wajib mengajukan izin ke KKP untuk mendapatkan PKKPRL dari Menteri Kelautan dan Perikanan. “Perizinan-perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA,” ujarnya.
Victor juga menegaskan bahwa Kepulauan Widi yang terdiri dari ratusan gugus pulau adalah milik Indonesia yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Pernyataan ini sekaligus menjawab pemberitaan yang menyebut pulau-pulau di Kepulauan Widi akan dilelang sebagaimana tertulis pada situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat.
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan,” tegas Victor.
Editor : Ilham Safutra
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link