Pesawat Sriwijaya Air
Jakarta, Jurnas.com – Kalangan anggota DPR mengecam tindakan Sriwijaya Air yang diduga inkonsistensi terhadap perjanjian Kesepakatan Kerjasama Manajemen (KSM) dengan Garuda Grup.
Apalagi kerjasama tersebut dimaksudkan guna mengatasi masalah keuangan Sriwijaya Air yang nyaris bangkrut dan mampu membayar tunggakan hutang kepada sejumlah BUMN, termasuk ke Garuda Grup.
Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto bahkan menduga Sriwijaya Air telah membohongi Garuda Grup.
“Sepertinya Garuda seperti dibohongin oleh Sriwijaya Air dan diduga pihak Sriwijaya terlihat tidak komit,” kata Darmadi, kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/9).
Politisi PDIP yang kembali terpilih menjadi anggota DPR periode 2019-2024 ini menyatakan, siap mendukung langkah-langkah yang akan diambil Garuda Grup dalam menghadapi permasalahan tersebut, termasuk mengajukan gugatan ke pengadilan.
Gugatan Garuda Grup melalui anak usahanya Citilink terhadap PT Sriwijaya Air dan PT NAM Air telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 582/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst dengan kuasa hukum Eri Hertiawan, Rabu (25/9) lalu atas dugaan wanprestasi.
“Kita dibelakang Garuda agar secepatnya menyelesaikan masalah tersebut dan Sriwijaya segera melunasi hutangnya ke Garuda. Segera selamatkan uang negara,” tegas Bendahara Megawati Institute itu.
Setelah kembali dilantik sebagai anggota DPR, Darmadi berjanji akan secepatnya meminta penjelasan kepada pihak-pihak terkait agar memberikan penjelasan secara utuh. “Saya akan mengusulkan agar pihak terkait dipanggil ke DPR untuk menjelaskan masalah tersebut dan Sriwijaya menyelesaikan utang ke negara,” pungkasnya.
Diketahui, akhir Oktober 2018, pemilik Sriwijaya Air Grup, Chandra Lie dan Hendry Lie bersama direksi Sriwijaya Air datang menghadap Menteri BUMN. Mereka menyatakan kesulitan atas utang dengan BUMN yang antara lain kepada Pertamina Rp 942 miliar, GMF (Repair dan Maintenance) Rp 810 miliar, BNI Rp 585 miliar (Pokok), Sparepart USD 15 juta, Angkasa Pura II Rp 80 miliar dan Angkasa Pura I Rp 50 miliar.
Pada 9 November 2018, pemegang saham Sriwijaya Air menyerahkan semua operasi perusahaan kepada Garuda Indonesia Grup. Melalui anak usaha Garuda — PT Citilink Indonesia – dilakukan penandatanganan KSM (Kerja Sama Manajemen) dengan Sriwijaya Air Grup dan PT NAM Air. Dalam KSM disebutkan, posisi komisaris hingga direksi harus ada kesepakatan bersama dengan Garuda Indonesia Grup yang diwakili PT Citilink.
PT. Garuda Indonesia kemudian menempatkan orang-orangnya di Sriwijaya Air untuk membantu maskapai tersebut mengatasi masalah keuangan dan pembayaran hutang kepada sejumlah BUMN. Terhitung sejak 9 November 2018, KSM tersebut berlaku selama lima tahun.
Di bawah pengelolaan Garuda, kinerja maskapai tersebut membaik. Bahkan Joseph Tandean yang ditunjuk Garuda sebagai Direktur Niaga Sriwijaya Air mentargetkan tahun ini maspakai tersebut mencatatkan keuntungan setelah di tahun 2018 menderita kerugian hingga Rp1,2 triliun.
Namun, Senin (9/9/2019), pemegang saham Sriwijaya Air, tanpa persetujuan Garuda Grup sesuai KSM, memberhentikan tiga orang direksi. Ketiga orang tersebut merupakan karyawan Garuda yang ditempatkan di Sriwijaya Air. Mereka adalah Direktur Utama Joseph Andriaan Saul, Direktur Human Capital & Layanan Harkandri M Dahler dan Direktur Komersial Joseph Dajoe K Tendean.
TAGS : Garuda Indonesia Sriwijaya Air
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/60126/Soal-KSM-dengan-Garuda-Anggota-DPR-Kecam-Sriwijaya-Air/