JawaPos.com – Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi meminta semua pihak menerima keputusan pemecatan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Sebab, pemecatan terhadap Terawan telah dilakukan berdasarkan proses yang panjang. Rekomendasi pemecatan Terawan telah diumumkan dalam Muktamar ke-31 di Banda Aceh, Provinsi Aceh pada pekan lalu.
“Proses panjang tadi adalah proses yang dilakukan MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) yang kemudian diberikan amanah di muktamar, kemudian diserahkan ke PB IDI baru dan ini jadi tanggung jawab yang harus saya lakukan dalam putusan muktamar,” kata Adib dalam keterangan daring, Kamis (31/3).
Menurut Adin, upaya tersebut dilakukan semata-mata agar setiap dokter menjaga etik. Menurutnya, dalam
organisasi IDI yang bertugas secara otonom adalah MKEK.
“Jadi seluruh kita semua untuk kemudian bersama-sama menjaga etik dan menjalankan keputusan MKEK,” tegas Adib.
Sementara itu, Juru Bicara PB IDI Beni Satria menjelaskan, pemberhentian Terawan merupakan kelanjutan dari hasil Muktamar ke-30 IDI di Samarinda pada 2018. Berdasarkan hasil keputusan Muktamar ke-31, Pengurus Besar IDI diberi waktu selambatnya 28 hari kerja untuk melakukan putusan muktamar tersebut.
Dia pun menegaskan, seluruh dokter di Indonesia terikat dan tunduk pada norma dan etik profesi kedokteran. Hal ini yang mendasari setiap dokter di Indonesia menjaga kekompakan dan menjamin keselamatan pasien dalam menjalankan tugasnya.
“Pembinaan dan penegakan standar norma dalam profesi kedokteran jadi tanggung jawab IDI, guna menjamin hak-hak dokter dan keselamatan pasien,” ucap Beni menandaskan.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link