Mendagri, Tjahjo Kumolo disebuah kesempatran.(Foto: Jurnas/Doknet).
Jakarta, Jurnas.com- Izin ormas FPI yang berlangsung lima tahunan akan berakhir di Bulan Juni mendatang. Hal itu terlihat dari situs resmi Kemendagri izin ormas FPI ditandai dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Tanggal berlaku SKT FPI tertanggal dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.
Dengan munculnya masa berakhir izin ormas tersebut, mendadak menjadiperbincangan publik. Hal itu lantaran muncul sebuah petisi untuk menyetop izin FPI di awal bulan Mei. Petisi yang dibuat oleh Ira Bisyir itu diberi judul `Stop Ijin FPI` yang ditujukan kepada Kemendagri. Dan petisi itu menjadi viral dengan mendapatkan tanda tangan sebanyak 300 ribu lebih.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan, pihaknya akan mempertimbangkan apa keinginan masyarakat melalui petisi tersebut. Tjahjo juga mengatakan, hingga kini pihaknya dan jajaran terkait belum membahas persoalan tersebut.
“Setiap masukan nanti akan tetap menjadi bahan pertimbangan. Satu orang pun tetep menjadi bahan pertimbangan, apalagi ini sudah banyak. Tapi ini belum sampai kita bahas, karena belum ada pengajuannya,” jelas Tjahjo Kumolo, Kamis (16/5/2019).
Hingga kini dari pihak FPI sendiri belum mengajukan izin perpanjangan ormasnya. Kendati demikian, Tjahjo akan melakukan evaluasi kepadaormas yang bermarkas diPetamburan, Jakarta Pusat itu.
“Kami dapat suratnya juga belum kok. Masih Juni kok, kenapa kok ribut? Begitu nanti ada surat ke kami minta perpanjang, ya, baru kita lakukan evaluasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. Dan FPI juga mengevaluasi diri sendiri bagaimana selama ini, gitu aja. Sekarang belum ada apa-apa kok,” tandas Tjahjo.
TAGS : FPI TjahjoKumolo Mendagri
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/52709/Soal-Petisi-Tolak-Izin-Perpanjangan-Ormas-FPI-Ini-Kata-Mendagri/