JawaPos.com – Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati rekomendasi yang diberikan Komnas HAM dan Ombudsman terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK.
“Presiden menghormati rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM,” ujar Dini kepada wartawan, Jumat (27/8).
Namun demikian, politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menuturkan saat ini Presiden Jokowi masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Sebab para pegawai KPK tersebut sedang mengajukan gugatan terkait TWK.
“Jadi kita hormati proses hukum tersebut dan kita tunggu hasil putusan MK dan MA,” katanya.
Dini berujar, Presiden Jokowi percaya bahwa MK dan MA akan memberikan putusan adil terkait kasus TWK ini. Tentunya puntusan nanti mengedepankan rasa keadilan.
“Presiden berharap dan percaya bahwa MK dan MA akan memberikan putusan yang seadil-adilnya, dalam waktu yang tidak terlalu lama, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan rasa keadilan masyarakat,” ungkapnya.
Dini menuturkan, sikap Presiden Jokowi tidak berubah terkait alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Presiden Jokowi tidak ingin alih status ini merugikan pegawai KPK.
“Arahan Presiden terkait hal pengalihan status pegawai KPK telah disampaikan sebelumnya dan tidak berubah,” ungkapnya.
Sebelumnya, sebanyak 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN bersurat kepada Presiden Jokowi meminta untuk segera diangkat menjadi ASN.
Salah satu pegawai KPK, Hotman Tambunan mengatakan permintaan itu didasari oleh hasil pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dalam laporan kedua lembaga tersebut, ada dugaan maladministrasi dan pelanggaran HAM selama proses alih status.
Menurut Hotman, perencanaan, pelaksanaan, dan penetapan hasil TWK dianggap bermasalah, menyalahi peraturan sehingga tidak bisa dijadikan dasar pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN.
Alhasil, menurut Hotman, sudah sepatutnya 57 pegawai diangkat menjadi ASN. Apalagi, alih status pegawai KPK menjadi ASN adalah perintah dalam Undang-Undang Nomor 19/2019.
Sementara itu, KPK sebelumnya telah menyatakan keengganannya menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM. Ke-57 pegawai KPK itu pun terancam dipecat pada 1 November 2021.
Credit: Source link