Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra
Jakarta – Sidang perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/8/2018). Sidang beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ada dua saksi yang diagendakan JPU KPK, yakni mantan Ketua BPPN Glen MS Yusuf dan ahli akuntansi dan auditing dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), I Nyoman Wara. Perdebatan sempat mengemuka sebelum saksi dan ahli memberikan keterangan.
Perdebatan terkait posisi saksi atau ahli. Dimana tim kuasa hukum Syafruddin meminta kepada majelis hakim untuk mengklarifikasi tentang posisi Nyoman apakah selaku saksi atau ahli. Permintaan itu disampaikan tim kuasa hukum sebelum saksi dan ahli memberikan keterangan.
“Boleh klarifikasi sebelum diambil sumpah. Begini, sehubungan dihadirkan ahli saudara Nyoman Wara ingin beberapa hal klarifikasi kepada rekan-rekan JPU dan majelis,” ucap Yusuril Ihza Mahendra, salah satu kuasa hukum terdakwa Syafruddin.
Tim kuasa hukum mengkritisi Nyoman sebagai ahli atau saksi dalam perkara ini. Sebab, Nyoman merupakan auditor BPK yang pernah melakukan audit terkait BLBI terhadap BDNI.
“Beliau hadir sebagai ahli dan terkait alat bukti lain, bukti surat hasil pemeriksaan audit BPK yang melaksanakan audit beliau sendiri. Kita paham keterangan saksi dan ahli berdasarkan Pasal 1, tapi beliau dihadirkan sebagai ahli terkait alat bukti sebelumnya dan alat bukti bisa dualisme karena bisa keterangan ahli dan alat bukti,” ungkap Yusril.
Dikatakan Yusril, pihaknya keberatan lantaran Nyoman yang diajukan sebagai ahli untuk diminta menilai pekerjaan hasil auditnya sendiri. Dia meniali hal itu sangat tidak adil dalam proses penegakan hukum.
Kemudian Ketua Majelis Hakim Yanto menyampaikan kepada tim kuasa hukum agar menuangkan keberatan itu dalam pledoi. Pun demikian, Yusiril tetap meminta agar persoalan ini menjadi clear sebelum Nyoman mengucapkan sumpah.
“Biar clear dulu, kalau ahli menerangkan hasil ini dia menerangkan fakta, apakah melakukan audit melalui standar tidak bisa jadi ahli,” ujar dia.
Perdebatan terus berlangsung antara tim kuasa hukum dan juga tim jaksa penuntut umum. Kemudian Majelis menanyakan saat dipenyidikan saksi dipersiksa sebagai apa.
Nyoman mengaku diperiksa sebagai ahli. Dia juga mengaku mendapat tugas dari lembaganya juga sebagai ahli.
Menurut Yusril hal ini harus diklaifikasi terlebih dahulu agar tidak membuat bingung. “Adil dan benar Yang Mulia, supaya tidak menimbulkan confuse di antara kita,” katanya.
Majelis akhirnya memutuskan bahwa yang bersangkutan bisa menyampaikan keterangan sebagai ahli. Sementara pihak yang keberatan, bisa menyampaikannya dalam pledoi atau pembelaan.
Yusril saat sidang diskors mengungkapkan hal ini merupakan tragedi pengadilan. Audit yang dikerjakan Nyoman itu dituangkan dalam bentuk satu laporan yang kemudian menjadi laporan resmi BPK lalu menjadi dokumen. Dokumen tertulis mempunyai fungsi ganda, yakni sebagai keterangan ahli dan alat bukti surat.
“Kalau dia alat bukti surat, itu ahli menerangkan apa yang dilakukan, apa yang ditemukan, bagaimana prosedur yang dilakukan. Itu artinya, dia menilai pekerjaannya sendiri. Kan sangat aneh orang disuruh menilai pekerjaannya sendiri, benar atau tidak, kan itu sangat tidak rasional,” tutur dia.
Jika Nyoman dihadirkan sebagai saksi fakta, lanjut Yusril, dia hanya menerangkan fakat-fakta apa yang di emukannya dan dituangkan ke dalam laporan tertulis. Pasal 1 angka 26, 27, dan 28 KUHAP dikaitkan dengan Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti. Sebab itu, posisi yang bersangkutan harus diklarifikasi terlebih dahulu.
“Ketua majelis mengatakan, yang berlaku di pengadilan selama ini, ya seperti ini. Bagi saya itu tragedi bagi penegakan hukum, penegakan supermasi hukum dan due process of law. Ada proses yang tidak adil dalam menegakkan hukum,” ucap dia.
Yusiril menilai hal ini merupakan tragedi lantaran orang bisa dihukum dengan dua bukti. Yakni, keterangan surat dan keterangan ahli.
“Ini bukti suratnya dia sendiri yang bikin, dihadirkan ke situ jadi satu bukti. Dihadirkan ke persidangan satu bukti, dia berikan keterangan 2 bukti, orang sudah bisa dihukum. Mengerikan saksi yang hadir di sini,” ucap dia.
Pada kesempatan ini Yusril juga mempersoalkan audit investigatif yang dilakukan BPK karena atas permintaan KPK dengan bukti-bukti yang diserahkan dari penyidik. “Saya bilang, kalau bukti-bukti diserahkan penyidik, anda bisa mencari bukti-bukti yang lain gak? Dia bilang bukti-bukti yang lain tidak relevan,” ujar dia.
Dikatakan Yusril, bukti yang digunakan hampir 100% dari penyidik KPK. Tak hanya itu, KPK juga sudah menyatakan bahwa terjadi kerugian keuangan negara kemudian meminta BPK untuk menghitungnya.
“Kalau itu sudah ada asumsi bahwa sudah ada kerugian negara. Kalau menurut pendapat saya, (seharusnya) nih ada gak kerugian negara. Kalau ada berapa,” tandas Yusril.
TAGS : Yusril Ihza Mahendra BLBI KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/38971/Soal-Saksi-BPK-Yusril-Tragedi-Aneh-dan-Mengerikan/