Saturday, January 16, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Soal Saksi BPK, Yusril: "Tragedi, Aneh dan Mengerikan"

August 7, 2018
in News
4 min read
0
SHARES
1
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Soal Saksi BPK, Yusril: "Tragedi, Aneh dan Mengerikan"

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra

Jakarta – Sidang perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/8/2018). Sidang beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ada dua saksi yang diagendakan JPU KPK,‎ yakni mantan Ketua BPPN Glen MS Yusuf dan ahli akuntansi dan auditing dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), I Nyoman Wara. Perdebatan sempat mengemuka sebelum saksi dan ahli memberikan keterangan.



Perdebatan terkait posisi saksi atau ahli. Dimana tim kuasa hukum Syafruddin meminta kepada majelis hakim untuk mengklarifikasi tentang posisi Nyoman apakah selaku saksi atau ahli. Permintaan itu disampaikan tim kuasa hukum sebelum saksi ‎dan ahli memberikan keterangan.
‎‎
“Boleh klarifikasi sebelum diambil sumpah. Begini, sehubungan dihadirkan ahli saudara Nyoman Wara ingin beberapa hal klarifikasi kepada rekan-rekan JPU dan majelis,” ucap Yusuril Ihza Mahendra, salah satu kuasa hukum terdakwa Syafruddin.

Tim kuasa hukum mengkritisi Nyoman sebagai ahli atau saksi dalam perkara ini. Sebab, Nyoman merupakan auditor BPK yang pernah melakukan audit terkait BLBI terhadap BDNI.

Baca juga :

  • BPK Kantongi Bukti Skandal Bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim
  • Kasus PLTU Riau, KPK Garap Direktur PT China Huadian Engineering
  • KPK Periksa Politikus PAN dan PPP Soal Dana Perimbangan

“Beliau hadir sebagai ahli dan terkait alat bukti lain, bukti surat hasil pemeriksaan audit BPK yang melaksanakan audit beliau sendiri. Kita paham keterangan saksi dan ahli berdasarkan Pasal 1, tapi beliau dihadirkan sebagai ahli terkait alat bukti sebelumnya dan alat bukti bisa dualisme karena bisa keterangan ahli dan alat bukti,” ungkap Yusril.

Dikatakan Yusril, pihaknya keberatan lantaran Nyoman yang diajukan sebagai ahli untuk diminta menilai pekerjaan hasil auditnya sendiri. Dia meniali hal itu sangat tidak adil dalam proses penegakan hukum.

Kemudian Ketua Majelis Hakim Yanto menyampaikan kepada tim kuasa hukum agar menuangkan keberatan itu dalam pledoi. ‎Pun demikian, Yusiril tetap meminta agar persoalan ini menjadi clear sebelum Nyoman mengucapkan sumpah.

“Biar clear dulu, kalau ahli menerangkan hasil ini dia menerangkan fakta, apakah melakukan audit melalui standar tidak bisa jadi ahli,” ujar dia.

Perdebatan terus berlangsung antara tim kuasa hukum dan juga tim jaksa penuntut umum. Kemudian Majelis menanyakan saat dipenyidikan saksi dipersiksa sebagai apa.

Nyoman mengaku diperiksa sebagai ahli. Dia juga mengaku mendapat tugas dari lembaganya juga sebagai ahli.

Menurut Yusril hal ini harus diklaifikasi terlebih dahulu agar tidak membuat bingung. “Adil dan benar Yang Mulia, supaya tidak menimbulkan confuse di antara kita,” katanya.

Majelis akhirnya memutuskan bahwa yang bersangkutan bisa menyampaikan keterangan sebagai ahli. Sementara pihak yang keberatan, bisa menyampaikannya dalam pledoi atau pembelaan.

Yusril saat sidang diskors mengungkapkan hal ini ‎merupakan tragedi pengadilan. Audit yang dikerjakan Nyoman itu dituangkan dalam bentuk satu laporan yang kemudian menjadi laporan resmi BPK lalu menjadi dokumen. Dokumen tertulis  mempunyai fungsi ganda, yakni sebagai keterangan ahli dan alat bukti surat.

“Kalau dia alat bukti surat, itu ahli menerangkan apa yang dilakukan, apa yang ditemukan, bagaimana prosedur yang dilakukan. Itu artinya, dia menilai pekerjaannya sendiri. Kan sangat aneh orang disuruh menilai pekerjaannya sendiri, benar atau tidak, kan itu sangat tidak rasional,” tutur dia.

Jika Nyoman dihadirkan sebagai saksi fakta, lanjut Yusril, dia hanya menerangkan fakat-fakta apa yang di emukannya dan dituangkan ke dalam laporan tertulis. Pasal 1 angka 26, 27, dan 28 KUHAP dikaitkan dengan Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti. Sebab itu, posisi yang bersangkutan harus diklarifikasi terlebih dahulu.  

“Ketua majelis mengatakan, yang berlaku di pengadilan selama ini, ya seperti ini. Bagi saya itu tragedi bagi penegakan hukum, penegakan supermasi hukum dan due process of law. Ada proses yang tidak adil dalam menegakkan hukum,” ucap dia.

Yusiril menilai hal ini merupakan tragedi lantaran orang bisa dihukum dengan dua bukti. Yakni, keterangan surat dan keterangan ahli.

“Ini bukti suratnya dia sendiri yang bikin, dihadirkan ke situ jadi satu bukti. Dihadirkan ke persidangan satu bukti, dia berikan keterangan 2 bukti, orang sudah bisa dihukum. Mengerikan saksi yang hadir di sini,” ucap dia.

Pada kesempatan ini Yusril juga mempersoalkan audit investigatif yang dilakukan BPK karena atas permintaan KPK dengan bukti-bukti yang diserahkan dari penyidik. “Saya bilang, kalau bukti-bukti diserahkan penyidik, anda bisa mencari bukti-bukti yang lain gak? Dia bilang bukti-bukti yang lain tidak relevan,” ujar dia.

Dikatakan Yusril, bukti yang digunakan hampir 100% dari penyidik KPK. Tak hanya itu, KPK juga sudah menyatakan bahwa terjadi kerugian keuangan negara kemudian meminta BPK untuk menghitungnya.

ADVERTISEMENT

“Kalau itu sudah ada asumsi bahwa sudah ada kerugian negara. Kalau menurut pendapat saya, (seharusnya) nih ada gak kerugian negara. Kalau ada berapa,” tandas Yusril.

TAGS : Yusril Ihza Mahendra BLBI KPK

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/38971/Soal-Saksi-BPK-Yusril-Tragedi-Aneh-dan-Mengerikan/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Densus 88 Cek WNI Terduga Teroris ke Filipina

Next Post

Sanksi untuk Iran Berlaku, AS Tetap Buka Peluang Negosiasi

Related Posts

Mandalika Siap Jadi Sport Tourism Unggulan di Indonesia
News

Mandalika Siap Jadi Sport Tourism Unggulan di Indonesia

January 16, 2021
Vaksinasi Covid-19 Untuk Tercapainya Herd Immunity
News

Vaksinasi Covid-19 Untuk Tercapainya Herd Immunity

January 16, 2021
Belasan Kantong Jenazah Sudah Diterima RS Polri
News

Masuki Sepekan Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air, Ini Jumlah Korban Teridentifikasi

January 16, 2021
Next Post

Sanksi untuk Iran Berlaku, AS Tetap Buka Peluang Negosiasi

Hari Ini Wahyu Ojek Online Dimakamkan

Gereja Mesir Imbau Biarawati dan Biarawan Tutup Akun Medsos

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mau Sukses Investasi di Tahun 2021, Berikut saran Bahana TCW – KRJOGJA

Mau Sukses Investasi di Tahun 2021, Berikut saran Bahana TCW – KRJOGJA

7 days ago
Optimalkan UKM Penuhi Kebutuhan Jamaah Haji dan Umrah

Optimalkan UKM Penuhi Kebutuhan Jamaah Haji dan Umrah

3 days ago
Kenaikan Jumlah Pasien Positif Mingguan Cukup Tinggi, PPKM Diminta Jadi Upaya Tekan Laju Kasus

Kenaikan Jumlah Pasien Positif Mingguan Cukup Tinggi, PPKM Diminta Jadi Upaya Tekan Laju Kasus

4 days ago
Pasar Ikan Modern Soreang, Cara KKP Pasok Ikan ke Warga Jauh dari Laut

Pasar Ikan Modern Soreang, Cara KKP Pasok Ikan ke Warga Jauh dari Laut

12 hours ago
Optimisme Vaksin Covid-19 Bikin IHSG Tancap Gas

Optimisme Vaksin Covid-19 Bikin IHSG Tancap Gas

5 days ago
Apresiasi Perjuangan Nakes Perempuan Lewat Sneakers ‘Wonder Woman’

Apresiasi Perjuangan Nakes Perempuan Lewat Sneakers ‘Wonder Woman’

4 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Gunung Semeru Meletus, Sejumlah Kecamatan Dilanda Hujan Abu

Pasar Ikan Modern Soreang, Cara KKP Pasok Ikan ke Warga Jauh dari Laut

Umat Hindu di Mamuju Belum Tersentuh Bantuan, Manfaatkan Cadangan Logistik Keluarga

Mercedes-Benz catat penjualan 2.226 mobil penumpang di Indonesia 2020

WHO dan PBB Serukan Distribusi Vaksin Secara Adil

Solo Bakal Punya Rumkitlap, 100 Bed Disiapkan di Benteng Vastenburg

Trending

Mandalika Siap Jadi Sport Tourism Unggulan di Indonesia
News

Mandalika Siap Jadi Sport Tourism Unggulan di Indonesia

January 16, 2021

JawaPos.com–The Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, siap menjadi sport tourism unggulan di Indonesia.”Kawasan The...

Vaksinasi Covid-19 Untuk Tercapainya Herd Immunity

Vaksinasi Covid-19 Untuk Tercapainya Herd Immunity

January 16, 2021
Belasan Kantong Jenazah Sudah Diterima RS Polri

Masuki Sepekan Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air, Ini Jumlah Korban Teridentifikasi

January 16, 2021
Gunung Semeru Meletus, Sejumlah Kecamatan Dilanda Hujan Abu

Gunung Semeru Meletus, Sejumlah Kecamatan Dilanda Hujan Abu

January 16, 2021
Pasar Ikan Modern Soreang, Cara KKP Pasok Ikan ke Warga Jauh dari Laut

Pasar Ikan Modern Soreang, Cara KKP Pasok Ikan ke Warga Jauh dari Laut

January 16, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Mandalika Siap Jadi Sport Tourism Unggulan di Indonesia
  • Vaksinasi Covid-19 Untuk Tercapainya Herd Immunity
  • Masuki Sepekan Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air, Ini Jumlah Korban Teridentifikasi
  • Gunung Semeru Meletus, Sejumlah Kecamatan Dilanda Hujan Abu
  • Pasar Ikan Modern Soreang, Cara KKP Pasok Ikan ke Warga Jauh dari Laut

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!