JAKARTA, BALIPOST.com – Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (CDC) Amerika Serikat mengeluarkan rekomendasi tak diperlukannya masker di luar ruangan bagi penerima vaksinasi dosis lengkap. Menurut Guru Besar Paru Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Tjandra Yoga Aditama, kebijakan otoritas terkait di AS dipengaruhi oleh hasil penelitian jenis vaksin.
Dilansir dari Kantor Berita Antara, penggunaan vaksin di AS berbeda dengan yang digunakan di Indonesia. “Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (CDC) Amerika Serikat membuat rekomendasi ini berdasar hasil penelitian terhadap vaksin yang mereka gunakan, yaitu Pfizer, Moderna dan Johnson & Johnson,” katanya, Jumat (14/5).
Sementara vaksin yang kini berlaku di Indonesia berdasarkan izin penggunaan darurat (EUA) yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kata dia, di antaranya Sinovac, AstraZeneca dan Sinopharm. Namun di waktu mendatang, kata Tjandra, mungkin saja vaksin di AS juga dipakai di Indonesia.
Sebab, sebagian sudah tercantum di Surat Keputusan (SK) Menkes Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). “Sebagian vaksin-vaksin di Amerika Serikat rencananya akan dipakai juga di Indonesia,” katanya.
Ia menyatakabn bahwa kajian terhadap vaksin di Indonesia hingga saat ini masih dilakukan Kementerian Kesehatan beserta otoritas terkait. “Kita tunggu saja bagaimana arahan resmi dari Kementerian Kesehatan, tentu bergantung dari hasil penelitian ilmiah vaksin yang ada,” ujarnya.
Ia menambahkan otoritas AS terbilang tegas dalam penggunaan vaksin bagi masyarakat maupun pendatang di negara tersebut.
“Anak saya itu baru sepekan di New York, dan di Jakarta sudah menerima suntikan vaksin Sinovac dua kali, tapi sampai di AS diminta divaksin yang sudah disetujui Food and Drug Administration (FDA) atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat. Bingung juga memutuskannya, nggak ada kepustakaannya yang sudah dapat Sinovac lalu harus dapat Pfizer atau Moderna lagi,” kata Tjandra.
Secara terpisah, Juru Bicara Pemerintah Untuk COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, mengatakan kebijakan vaksinasi adalah salah satu dari tiga lapis utama perlindungan masyarakat agar tidak tertular COVID-19. “Pertama adalah 3M, yakni mencuci tangan, memakai Masker dan menghindari kerumunan. Kedua, adalah 3T, yaitu tracing, testing, treatment, dan yang ketiga adalah vaksinasi,” katanya.
Selama pandemi belum berakhir dan belum cukupnya bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa vaksinasi tersebut telah menimbulkan cukup kekebalan seseorang maupun komunal, melaksanakan tiga lapis perlindungan itu secara bersamaan adalah untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat agar bisa produktif dan aman dari COVID-19, demikian Wiku. (kmb/balipost)
Credit: Source link