JawaPos.com – Pemerintah berencana untuk melarang total iklan dan promosi rokok melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 (PP) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Menurut Sekretaris Jenderal Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) Hery Margonom, hal tersebut dinilai tidak adil karena produk ini termasuk barang legal yang diakui keberadaannya oleh hukum Indonesia. Sebab, produk legal memiliki konsekuensi mata rantai investasi, salah satunya iklan dan promosi.
“Sebagai produk legal, rokok boleh diiklankan dan dipromosikan. Kalau dilarang total tidak adil,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (7/5).
Hery memaparkan, selama ini iklan rokok sudah mengalami berbagai pembatasan. Media televisi, misalnya, hanya boleh menayangkan iklan rokok mulai pukul 21.30 WIB-05.00 WIB pagi waktu setempat. Iklan juga telah dibuat seobjektif mungkin seperti tidak boleh memperlihatkan orang sedang merokok dan menunjukkan bahaya rokok. Seluruh peraturan tersebut telah diikuti oleh pelaku industri periklanan.
Hery mengungkapkan, sebagai produk legal, pemerintah sudah tepat dengan melakukan pembatasan penayangan iklan rokok. Demikian pula dengan iklan di media lain seperti internet dan media sosial. Sejauh ini belum ada ajakan diskusi lebih lanjut dari Pemerintah terkait aturan iklan rokok.
Sementara, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Agung Suprio juga mengakui, selama ini iklan rokok di televisi dan media konvensional lain telah sesuai dengan peraturan yang ada. Beberapa hal yang dapat dilakukan adalah pengaturan iklan rokok di media berbasis internet.
“Iklan semakin luas dengan perkembangan digitalisasi. Masyarakat pun dengan mudah mengakses iklan melalui platform media sosial yang lebih murah dengan jaringan lebih luas,” pungkasnya.
Editor : Edy Pramana
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link