Dirut PLN, Sofyan Basir
Jakarta, Jurnas.com – Dirut nonaktif PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1 resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sofyan dijebloskan ke penjara setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Sofyan Basir akan menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan.
“SFB (Sofyan Basir) ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung Merah Putih Kavling K-4,” kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5).
Usai menjalani pemeriksaan, Sofyan Basir tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Dia enggan menyampaikan komentar banyak perihal penahanannya.
“Sudah yah, doain saja. Kami ikuti proses saja,” kata Sofyan sambil memasuki mobil tahanan KPK.
Sofyan Basir sendiri baru memenuhi panggilan ulang pemeriksaan KPK pada malam hari ini sekira pukul 19.00 WIB. Sebelumnya Sofyan Basir sudah mangkir dari pemeriksaan KPK pada Jumat (24/5).
Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 dari pengembangan kasus yang telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.
TAGS : Suap PLTU Riau Dirut PLN Sofyan Basir
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/53387/Sofyan-Basir-Resmi-Dijebloskan-ke-Penjara/