Sri Mulyani Kabulkan Subsidi Upah untuk Karyawan yang Di-PHK

JawaPos.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan, pemerintah akan memberikan bantuan bagi pekerja yang terdampak Covid-19. Bantuan ini berupa subsidi upah kepada mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dirumahkan, atau pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, eksekusi keputusan ini sedang dibahas dengan Kemenko Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan. “Kita lagi desain untuk bantuan subsidi upah bagi para pekerja yang alami PHK, pengurangan jam kerja, atau dirumahkan,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (21/7).

Sri Mulyani memaparkan, kebijakan tersebut akan dilakukan untuk membantu para pekerja yang perusahaannya masuk dalam sektor yang terdampak pembatasan karena pandemi. “Program bantuan tersebut akan segera selesai dalam waktu dekat,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, para pengusaha meminta agar pemerintah kembali mencairkan bantuan subsidi upah. Sebab, pengusaha saat ini kesulitan untuk membayar gaji para karyawannya, termasuk bagi karyawan yang dirumahkan ditengah tutupnya jam operasional mal.

Menurutnya, untuk membantu pengusaha dalam membayar gaji, pihaknya meminta subsidi upah setidaknya, 50 persen dari total gaji tiap pekerja. Hal ini dapat diberikan langsung ke tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani yang memandang kebijakan subsidi upah sebelumnya masih kurang tepat. Sebab, subsidi upah sebelumnya bentuknya berupa bantuan langsung ke pekerja. Namun, pengusaha tetap diminta membayar gaji kepada pekerjanya.

“Jadi kalau bisa kayak subsidi terhadap negara untuk gaji yang jadi beban perusahaan,” ungkapnya.

Editor : Banu Adikara

Reporter : Romys Binekasri


Credit: Source link