JawaPos.com – Pemerintah tidak akan memungut bea materai untuk transaksi saham. Pernyataan itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menanggapi rumor pengenaan bea materai Rp 10 ribu untuk setiap transaksi.
“Banyak yang salah paham terkait kebijakan itu. UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai adalah pengenaan bea materai untuk dokumen elektronik,” ujar Ani, sapaan Sri Mulyani, Senin (21/12).
Dia menjelaskan, bea materai bukanlah pajak transaksi, melainkan pajak dokumen atau yang menyangkut keperdataan. Di bursa saham, bea materai dikenakan atas konfirmasi perdagangan yang merupakan dokumen elektronik.
Bea materai berlaku untuk dokumen trading confirmation (TC) atau dokumen konfirmasi perdagangan saham. “Ini supaya ada kesetaraan terhadap dokumen elektronik maupun konvensional. Sama-sama dikenai bea materai,” jelas Ani.
Direktorat Jenderal Pajak, lanjut dia, sedang menyusun peraturan bea materai. Termasuk skema pengenaannya atas dokumen elektronik yang menggunakan materai elektronik.
Credit: Source link