JawaPos.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menghadapi gugatan UU 2/2020 tentang Penetapan Perppu Kebijakan Keuangan Penanganan Covid-19. Kamis (8/10) perempuan yang akrab disapa Ani itu mengklaim bahwa regulasi tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi. Itu merupakan sidang lanjutan polemik UU yang digelar Mahkamah Konstitusi.
“Tidak melanggar Pasal 22 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Ani dalam keterangan yang disampaikan secara daring tersebut.
Dia menjelaskan bahwa pembahasan RUU oleh pemerintah dan disetujui DPR pada masa persidangan yang sama bukanlah masalah. Penerbitan, pembahasan perppu sebagai UU, dan pengesahan perppu dalam satu masa sidang disebut-sebut melanggar konstitusi.
Karena itu, regulasi yang lahir dari proses tersebut cacat secara formalitas. Karena itulah, sejumlah pemohon mempermasalahkan UU tersebut.
“Pemerintah telah meneliti dan tidak ada larangan untuk membahas dan mengesahkan perppu dalam masa persidangan yang sama,” kata mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu.
Ani juga berdalih bahwa UU 2/2020 diterbitkan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat. Khususnya kelompok yang terancam pandemi. Baik dari aspek kesehatan, sosial, maupun ekonominya.
Sejauh ini, kebijakan ekonomi telah berjalan efektif. Terbukti, data menunjukkan telah terjadi sejumlah perbaikan pada data makroekonomi di kuartal kedua. Misalnya, konsumsi masyarakat yang membaik, produksi dalam negeri mulai tumbuh, hingga aktivitas ekspor-impor yang menunjukkan tren membaik.
Credit: Source link