E-KTP
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadan e-KTP. Diam-diam lembaga antikorupsi membuka penyelidikan baru terkait kasus megaproyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Ihwal penyelidikan baru itu mengemuka seiring dimintai keterangannya Ketua DPR RI, Setya Novanto dan Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo, pada Kamis (28/12/ 2017). Pemeriksaan itu tak dirilis pihak lembaga antikorupsi.
“Anang Sugiana Sudihardjo dan Setya Novanto (diperiksa) dalam rangka pengembangan perkara e-KTP,” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Kamis malam.
Meski demikian, Febri belum bisa merinci lebih lanjut mengenai pengembangan dan arah penyelidikan tersebut. “Belum bisa dijelaskan lebih jauh lagi karena belum dalam penyidikan,” tutur Febri.
KPK sejauh ini baru menetapkan enam orang tersangka terkait perkara korupsi telah merugikan keuangan negara hampir Rp 2,3 triliun itu. Yakni, mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, Andi Narogong, Markus Nari, Anang Sugiana Sudihardjo dan Setya Novanto. Irman, Sugiharto dan Andi Narogong diketahui telah divonis terbukti oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
TAGS : Korupsi E-KTP KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27032/Sstt-KPK-Buka-Penyelidikan-Baru-Kasus-e-KTP/