JawaPos.com – Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) masih stabil di harga yang sama terhitung tiga hari berturut-turut sejak Sabtu (17/9). Mengutip situs Logam Mulia, harga satu gram emas Antam dibanderol Rp 940.000.
Sementara harga buyback atau pembelian kembali emas Antam hari ini, naik Rp 2.000 menjadi Rp 806.000 dari sebelumnya Rp 804.000 pada Minggu (18/9).
Mengutip Reuters, penguatan emas dipicu oleh melemahnya dolar AS. Menurut Analis dari Blue Line Futures Philip Streible, dolar AS cenderung bergerak negatif dan ini membuat trader meningkatkan pembelian emas.
Kendati demikian, pada pekan lalu emas sempat anjlok pada harga terendah setelah data inflasi AS keluar. Hal tersebut juga diprediksi akan terjadi lagi, sebab pada Rabu pekan ini The Fed atau bank sentral AS akan menaikkan suku bunga acuan sebesar 100 basis poin.
Lebih lengkap soal harga emas di Indonesia, berikut ini rincian harga emas Antam dari 0,5-1.00 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Senin (19/9).
Harga emas 0,5 gram: Rp 520.000
Harga emas 1 gram: Rp 940.000
Harga emas 2 gram: Rp 1.820.000
Harga emas 3 gram: Rp 2.705.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.475.000
Harga emas 10 gram: Rp 8.895.000
Harga emas 25 gram: Rp 22.112.000
Harga emas 50 gram: Rp 44.145.000
Harga emas 100 gram: Rp 88.212.000
Harga emas 250 gram: Rp 220.265.000
Harga emas 500 gram: Rp 440.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 880.600.000
Untuk diketahui, harga emas Antam di atas belum termasuk pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link