Sejumlah warga mengamati Gunung Agung yang masih berstatus siaga dari Pos Pemantauan Desa Rendang, Karangasem, Bali.
Bali – Masa keadaan darurat penanganan pengungsi Gunung Agung kembali diperpanjang oleh Pemerintah Provinsi Bali. Gubernur Bali Made Mangku Pastika memerpanjang masa keadaan darurat tersebut untuk 14 hari ke depan.
“Masa keadaan darurat berlaku 27 Oktober 2017 hingga 9 November 2017,” ucap Juru Bicara BNPB Sutopo Purwo Nugroho, Minggu (29/10/2017).
Untuk diketahui, perpanjangan masa keadaan darurat ini adalah yang ketiga kalinya sejak Gunung Agung dinaikkan status Awas (level 4) oleh PVMBG pada 22 September 2017.
Pemerintah Provinsi Bali memperpanjang masa keadaan darurat ini untuk memberikan kemudahan akses dalam menangani ancaman letusan Gunung Agung. Kemudahan akses dalam pengerahan personil, penggunaan anggaran, pengadaan dan distribusi logistik, administrasi dan lainnya. Pasalnya, hingga saat ini masih ada sekitar 133.457 jiwa pengungsi di 385 titik pengungsian.
“Mereka harus dipenuhi kebutuhan dasarnya di pengungsian,” ujar dia.
Hingga 37 hari sejak ditetapkan status Awas Gunung Agung belum terlihat tanda-tanda letusan. Jumlah kegempaan terus menurun. Deformasi relatif stabil.
PVMBG masih menetapkan Status Awas hingga saat ini dengan rekomendasi radius 9 kilometer ditambah sektoral 12 kilometer dari puncak kawah tidak boleh ada aktivitas masyarakat.
“Dalam waktu dekat, PVMBG akan mengevaluasi status Gunung Agung berdasarkan kondisi terkini,” terang dia.
TAGS : Gunung Agung Status Darurat
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23964/Status-Darurat-Gunung-Agung-Diperpanjang-/