JawaPos.com – Jessica Iskandar dan kuasa hukumnya selalu meminta agar penggugat Steffanus Budianto alias Steven menghadiri persidangan kasus perbuatan melawan hukum yang prosesnya kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka pun kembali meminta Steven dapat hadir dalam agenda mediasi berikutnya setelah hari ini, Rabu (2/11) tidak hadir.
Terkait hal tersebut, Togar Situmorang selaku kuasa hukum Steven memastikan kliennya tidak akan pernah menghadiri persidangan. Sebab kasusnya disebut telah dikuasakan penuh kepada dirinya.
Kendati demikian, Togar menyebut Steven ingin masalah yang pangkal persoalannya terkait sejumlah mobil milik Jessica Iskandar diduga raib, dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Togar pun memberikan penawaran menarik untuk Jedar jika dia mau bertemu dengan kliennya.
“Agar masalah ini tidak berlarut-larut kenapa nggak berangkat keluar negeri menjumpai klien kami. Kalau perlu kami yang (tanggung) akomodasi, kita siapkan tiket. Pak Vincent (suami Jedar) berangkat dengan pengacaranya,” kata Togar di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/11).
Sebagai pengacara, Togar berkomitmen berusaha mencarikan jalan keluar terbaik untuk kliennya dan juga Jessica Iskandar. Dia pun mengaku bukan tipikal pengacara yang menambah panas permasalahan.
Togar juga mengungkapkan, Vincent dan Steven sejatinya berteman. Keduanya pun sampai sekarang masih menjalin komunikasi melalui sambungan telepon.
“Semalam saja klien kami telepon ke Pak Vincent. Mereka sudah bicara. Jadi tidak benar kalau dibilang klien kami tidak pernah ada,” katanya.
Steven awalnya adalah rekan bisnis Jessica Iskandar untuk kerja sama jasa sewa mobil. Jedar mengaku sudah memberikan sekitar 11 mobil miliknya untuk disewakan supaya menghasilkan keuntungan finansial. Namun belakangan Jedar mengaku mobil-mobil miliknya tersebut raib.
Jedar lantas melaporkan Steffanus ke Polda Metro Jaya atas tudingan penggelapan dan penipuan. Dilaporkan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Laporan Jessica Iskandar terhadap Steven dibuat pada 15 Juni 2022 dan terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2947/VI/2022/SPKT/P0LDA METRO JAYA. Jedar mengaku mengalami total kerugian sekitar Rp 9,8 miliar.
Di sisi lain, Steffanus melalui kuasa hukumnya juga telah melayangkan gugatan perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap artis Jessica Iskandar. Gugatan dimasukkan pada Senin (12/9) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tercatat dengan nomor register PN JKT.SEL 0920224MG.
Sejumlah poin mendasari Steffanus menggugat Jedar ke PN Jakarta Selatan. Di antaranya, ia keberatan namanya disebut secara lengkap di depan wartawan, disebut penipu, dan dituduh menghilangkan 11 mobil Jessica Iskandar dengan jumlah kerugian mencapai Rp 9,8 miliar.
Credit: Source link