JawaPos.com – Sehubungan dengan isu pupuk subsidi kosong di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Pupuk Indonesia langsung merespons. Pupuk Indonesia menyebutkan bahwa dalam penyaluran pupuk subsidi pihaknya berpedoman pada alokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Pupuk Indonesia juga memastikan bahwa stok pupuk subsidi tersedia dengan jumlah stok melebihi ketentuan minimum pemerintah.
SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, menyatakan bahwa stok pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Landak adalah sebesar 13.965 ton yang dipasok dari gudang di Pontianak dan Sekadau. Rinciannya, pupuk Urea 2.786 ton, NPK Phonska 2.957 ton, SP-36 1.200 ton, ZA 703 ton, dan Petroganik 2.319 ton.
“Jumlah ini bahkan lima kali lipat lebih banyak dari stok minimum ketentuan pemerintah, yaitu sekitar 2.542 ton,” jelas Wijaya dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Jumat (18/6).
Lebih lanjut Wijaya menjelaskan bahwa realisasi penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Landak saat ini adalah sebesar 6.524 ton, atau sekitar 31,8 persen dari alokasi dalam setahun (20.493 ton). Wijaya menambahkan bahwa untuk mendapatkan pupuk subsidi, syarat atau ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah adalah petani wajib tergabung dalam kelompok tani dan menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
“Oleh karena itu, agar dapat dilayani oleh kios resmi pupuk subsidi, kami menyarankan agar petani tergabung dalam kelompok tani dan menyusun e-RDKK,” ujarnya.
Sebagai produsen pupuk bersubsidi, lanjut Wijaya, Pupuk Indonesia berkewajiban untuk menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai penugasan atau alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Pada tahun 2021, sesuai Permentan No. 49 Tahun 2020, alokasi pupuk subsidi sebesar 9,04 juta ton dan 1,5 juta liter pupuk organik cair.
Dalam penyalurannya ke berbagai daerah, Pupuk Indonesia berpedoman pada Surat Keputusan (SK) dari Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten. “Seluruh distributor dan kios resmi menyalurkan pupuk subsidi sesuai dengan alokasi yang ditetapkan dalam SK Dinas Pertanian tersebut,” ujar Wijaya.
Hal tersebut merupakan syarat untuk mendapatkan pupuk subsidi sesuai ketentuan dari Kementerian Pertanian. Sedangkan Pupuk Indonesia, sebagai produsen, menyalurkan pupuk subsidi sesuai alokasi yang telah ditetapkan oleh pemeritah setempat. Oleh karena itu, dalam penyalurannya kami senantiasa berkoordinasi dengan dinas pertanian setempat, agar pupuk subsidi dapat disalurkan sesuai alokasi dan tepat sasaran.
“Pupuk Indonesia mengajak kepada seluruh masyarakat, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), aparat penegak hukum, untuk turut mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi. Karena pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan,” tutup Wijaya.
Credit: Source link